Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tim Patroli Karhutla Tangkap Kurir Sabu 1,7 Kilo di Bukit Kayukapur Dumai

Tim Patroli Karhutla Tangkap Kurir Sabu 1,7 Kilo di Bukit Kayukapur Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial WM (36).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika berupa sabu, tanaman daun ganja kering, pil ekstasi, serbuk ekstasi dan Happy Five.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tanggal 22 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, tepatnya di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka WM, 36 tahun, asal Dumai-Riau yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka diduga menerima dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial I, yang diduga sebagai pengendali, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Dumai.

Kasus ini bermula ketika anggota Polsek Bukit Kapur bersama tim perusahaan PT Arara Abadi melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sekitar perkebunan sawit yang berada di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, tepatnya di eks lahan konsesi PT Arara Abadi.

Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat sebuah pondok dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pondok tersebut sambil mencari identitas pemiliknya. Namun, dalam pemeriksaan tersebut petugas justru menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.

Di dalam pondok ditemukan 48 paket diduga narkotika jenis sabu, 117½ butir pil ekstasi dengan berbagai macam warna, bentuk, logo serta merek, kemudian 2 bungkus diduga serbuk ekstasi dan 132 butir Happy Five.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Polsek Bukit Kapur kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengetahui pemilik serta penguasa barang bukti narkotika tersebut.

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Patroli Raga, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan tersangka WM yang berada tidak jauh dari lokasi pondok. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggeledahan lanjutan terhadap pondok tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disembunyikan tersangka WM di bagian plafon pondok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WM diketahui menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial I di area kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Narkotika tersebut kemudian disimpan oleh tersangka atas perintah inisial I sambil menunggu perintah lebih lanjut untuk diedarkan di wilayah Kota Dumai. Namun, sejak 3 Agustus 2026, handphone milik inisial I tidak lagi aktif hingga akhirnya tersangka WM berhasil diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai membawa tersangka WM beserta seluruh barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.799,15 gram.
• Narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 3.584,71 gram.
• Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 43,48 gram.
• Narkotika jenis serbuk ekstasi dengan berat bersih 17,44 gram.
• Narkotika jenis Happy Five dengan berat bersih 26,4 gram.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan rincian sekitar 9.000 jiwa dari barang bukti sabu, 10.755 jiwa dari tanaman daun ganja kering, 117 jiwa dari pil ekstasi, 45 jiwa dari serbuk ekstasi, serta 132 jiwa dari Happy Five.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 62 UU no 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana maksimum.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Singapura Klaim UAS Ancam Keamanan dan Keharmonisan Negaranya

    Singapura Klaim UAS Ancam Keamanan dan Keharmonisan Negaranya

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

      Singapura, detak24.com– Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, mengatakan orang seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) mengancam keamanan dan keharmonisan negara-kota itu. “Kami tak akan membiarkan orang seperti Somad [UAS] punya kesempatan untuk mendapat pengikut lokal atau terlibat dalam aktivitas yang mengancam keamanan dan keharmonisan warga kami,” jelas Shanmugam seperti dikutip CNN, Rabu (25/05/22). Ia […]

  • Baru Terima SK, Guru PPPK Jadi Pengedar Sabu di Ujungbatu Rohul

    Baru Terima SK, Guru PPPK Jadi Pengedar Sabu di Ujungbatu Rohul

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Dua orang guru PPPK yang baru terima SK ditangkap polisi dalam kasus narkotika. Ia jadi pengedar sabu di Kecamatan Ujung Batu, Rohul. Informasi dirangkum, Kamis (25/07/24) dua guru PPPK yang mengajar di SD Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu berinisial ES alias Edi (34) dan AR alias Nca (24).ditangkap polisi dengan tuduhan […]

  • DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

    DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – DPRD Riau menggelar paripurna pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau, Kamis (05/10/23). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman. “Sesuai mekanisme, kita umumkan. Selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk diproses,” kata Yulisman saat memimpin paripurna. Yulisman meminta, pasca mengundurkan diri Syamsuar ini, aparatur sipil negara (ASN) terus bekerja sesuai visi dan misi […]

  • Dua Demonstran Tewas Saat Demo Bupati Pati, 64 Orang Luka-luka 

    Dua Demonstran Tewas Saat Demo Bupati Pati, 64 Orang Luka-luka 

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Aksi demo Bupati Pati Sudewo di depan Kantor Bupati, Jawa Tengah menelan korban jiwa. Dua orang dilaporkan meninggal dunia. Hal ini terungkap saat rapat paripurna di DPRD Pati pukul 13.00 WIB, Rabu (13/08/25). Salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, memberikan informasi adanya korban jiwa dalam kejadian demo di kantor Bupati Pati. […]

  • Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

    Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com — Kejagung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan 42.000 ton mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung. Baca juga : Aktifitas […]

  • KELAKU KARYAWAN Alfamart di Kuansing Terekam Kamera CCTV Masjid, Sungguh Berani!

    KELAKU KARYAWAN Alfamart di Kuansing Terekam Kamera CCTV Masjid, Sungguh Berani!

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24.com – Polisi terpaksa menangkap RR als B (24) karyawan Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Aksinya menjarah brankas toko terekam kamera CCTV masjid. Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihalolo, Rabu (01/02/23) menyebutkan, kasus pencurian ini terjadi 26 dan 27 Januari 2023. Kemudian pada […]

expand_less