Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Laknat! PNS Gaek Cabuli Bocah 6 Tahun di Rupat, Organ Korban Berdarah 

Laknat! PNS Gaek Cabuli Bocah 6 Tahun di Rupat, Organ Korban Berdarah 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Satreskrim Polres Bengkalis meringkus seorang ASN berinisial AT (56) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, STrK SIK mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (18/8/26) setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.

Perkara tersebut diketahui, Kamis (18/08/26), setelah orang tua korban membawa anaknya yang masih berusia 6 tahun untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.

Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Korban selanjutnya menyampaikan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “Paman” di lingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian membawa korban ke sekolah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan modus tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika bersama korban.

Atas laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum pada tahap berikutnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Si Cedot Dagang Sabu di Simpang Kanan Rohil, Polisi Amankan 36,8 Gram Barbuk

    Si Cedot Dagang Sabu di Simpang Kanan Rohil, Polisi Amankan 36,8 Gram Barbuk

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi bekuk MJ alias Cedot (40), warga Kepenghuluan Kota Parit, Rohil dalam kasus narkotika. Ia kedapatan memiliki sabu seberat  36,84 gram. Informasi dirangkum, Rabu (19/06/24), Cedot ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan pada Selasa (18/06/24) pukul 00.30 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit. Dipimpin langsung […]

  • Heboh! Polwan Ayu Tewas di Rumah Kontrakan

    Heboh! Polwan Ayu Tewas di Rumah Kontrakan

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Bandung, detak24.com – Seorang Polwan yang berdinas di Polresta Bandung bernama Bripka Ayu Dewi Prasasti ditemukan sudah tak bernyawa. Dikutip Kamis (25/07/22), Bripka Ayu Dewi Prasasti ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Komplek Soreang Residence, Kabupaten Bandung pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Orang pertama yang menemukan Bripka Ayu adalah Kanit Paminal Polresta Bandung Iptu Asep Suherman. Setelah […]

  • Tak Perduli Ramadan, Puluhan Remaja Bermesum Ria di Sejumlah Wisma dan Hotel Pekanbaru 

    Tak Perduli Ramadan, Puluhan Remaja Bermesum Ria di Sejumlah Wisma dan Hotel Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satpol PP Pekanbaru razia pekat dan gangguan tibum di sejumlah penginapan, wisma, dan hotel kawasan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Kamis (27/03/25). Dalam operasi tersebut, puluhan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring Satpol PP Pekanbaru. Rambut para remaja tersebut terlihat acak-acakan saat digerebek. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota […]

  • SELAIN Mantan Sekda dan GM MP Club, KPK Periksa Dua Supir Muhammad Adil

    SELAIN Mantan Sekda dan GM MP Club, KPK Periksa Dua Supir Muhammad Adil

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24com – Penyidik Komisi KPK memeriksa 7 orang saksi terkait korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Kamis (06/07/23). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Muhammad Adil dijerat tiga kasus tindak pidana korupsi (TPK), yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, […]

  • Pria Ini Tertangkap Polisi Saat Masuk Rumah di Rengat, Begini Kasusnya 

    Pria Ini Tertangkap Polisi Saat Masuk Rumah di Rengat, Begini Kasusnya 

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi membekuk seorang pria bernama AOY alias Yanda (35) saat masuk rumah di Rengat Inhu. Bersamanya disita 28 bungkus sabu sekitar 109,92 gram. Informasi dirangkum Ahad (02/02/25), tersangka diringkus pada Sabtu 1 Februari 2025 dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di halaman rumahnya Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Kapolres Indragiri […]

  • Maling Kompor Minyak Tanah di Buluhkasap Dumai Diringkus, Korban Rugi Rp 3 Juta 

    Maling Kompor Minyak Tanah di Buluhkasap Dumai Diringkus, Korban Rugi Rp 3 Juta 

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi meringkus maling kompor minyak tanah berinisial AM (28) di Buluhkasap Dumai. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. Aparat kepolisian Polsek Dumai Timur  berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Gajahmada RT 013 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan […]

expand_less