Sanusi SH MH Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Perumnas BTN Tripatra Tahap III
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATHIN SOLAPAN, detak24.com — Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi, S.H., M.H., yang juga Ketua Komisi III dari Fraksi PKS daerah pemilihan Bathin Solapan, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Perumnas BTN Tripatra Tahap III, Jalan Pipa Air Bersih, RW 02, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis serta Politeknik Negeri Bengkalis. Kegiatan dihadiri masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti rangkaian sosialisasi hingga selesai.
Pemerintah Desa Balai Makam juga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Sekretaris Desa Balai Makam, Baharuddin, turut hadir dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sanusi menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan saat ini masih dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui substansi dan tujuan dari rancangan peraturan daerah tersebut sekaligus memberikan tanggapan serta masukan sebelum Ranperda nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini masih dalam pembahasan di Pansus DPRD Bengkalis. Karena itu, kami melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui apa isi rancangannya, sekaligus meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum nantinya disahkan,” ujar Sanusi.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut bertujuan mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan pangan bagi rumah tangga, lanjut Sanusi, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dari sisi jumlah maupun mutu, aman, merata, serta terjangkau oleh masyarakat.
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk pengendalian terhadap alih fungsi lahan.
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan, baik secara tetap maupun sementara.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan serta memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Bengkalis.
Masukan dari masyarakat tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan sebagai regulasi daerah.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang














