Diduga Miliki Sabu, Pegawai RSUD Sungai Dareh Ditangkap Polres Dharmasraya
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DHARMASRAYA, detak24.com – Seorang pria yang diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut bekerja di RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, berinisial FR (40), diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya.
FR, warga Kota Padang, diamankan polisi di sebuah rumah yang berada di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Sungai Sonsang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada FR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati FR sekaligus mengamankannya.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Jorong Sungai Sonsang Rully Yuskal dan Ketua Pemuda setempat, Erawandi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya sebuah botol plastik yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler merek Samsung, timbangan digital, kaca pireks, serta seperangkat alat isap sabu atau bong.
Menurut keterangan polisi, FR mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, FR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Azhamu Suwaril.
Saat ini, FR dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut serta memastikan status hukum FR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tim/detak24.com)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang














