Si Cedot Dagang Sabu di Simpang Kanan Rohil, Polisi Amankan 36,8 Gram Barbuk
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polisi bekuk MJ alias Cedot (40), warga Kepenghuluan Kota Parit, Rohil dalam kasus narkotika. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 36,84 gram.
Informasi dirangkum, Rabu (19/06/24), Cedot ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan pada Selasa (18/06/24) pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terjadi di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit. Dipimpin langsung Kapolsek Simpang Kanan Polres Rohil Ipda Marthin Luther Munthe, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 36,84 gram. Barang bukti lainnya juga ikut diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Pamugaran sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek beserta unit Reskrim segera bergerak menuju lokasi,” ujar Iptu Yulanda Alvaleri.
Saat penggeledahan di lokasi, MJ alias Cedot sedang berada di pinggir jalan dan langsung diamankan. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, Astim, tim menggeledah tas selempang hitam milik Cedot dan menemukan 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 26 paket kecil sabu-sabu, serta berbagai peralatan lain terkait narkotika. Juga turut diamankan uang tunai Rp 770 ribu.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, Cedot mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Cedot positif mengkonsumsi sabu.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikutip detak24com dari halloriau. (“)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











