Dua Maling Terekam Kamera Angkut Seng Curian di Sukajadi Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

Maling seng terekam kamera saat angkut hasil cutis di Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Dua pria berinisial AS (38) dan MS (48) diringkus setelah membongkar dan mencuri atap seng sebuah rumah warga di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kecamatan Sukajadi.
Informasi dirangkum Kamis (13/08/26), keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Marthius.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Korban mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya di Jalan Dahlia Gang Sadar telah dibongkar dan atap sengnya diambil oleh dua orang laki-laki,” ujar Kanit dikutip detak24com, Kamis (13/08/26).
Menurutnya, warga juga mengirimkan video singkat yang memperlihatkan dua orang diduga pelaku membawa seng curian menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan kedua pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AS dan MS. Pada Rabu (13/08/26) siang, petugas mengetahui keberadaan keduanya di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Pekanbaru.
Kanit kemudian melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek Sukajadi. Setelah mendapat perintah, tim langsung bergerak ke lokasi dan merimhkuy kedua pria tersebut.
“Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” kata dia.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” ucapnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kedua terduga pelaku.
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar












