29 Butir Ekstasi Diamankan Petugas di Jalan Kayangan Duri, DPO Ikut Diringkus
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Seorang pemuda berinisial DPP (22) warga Jalan Arena, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (20/08/26) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan, Duri.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 29 butir. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dikatakan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA, Kamis sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban.
Selanjutnya tim langsung menuju lokasi yang dituju, langsung mengamankan pelaku DPP. Dari tangan pelaku didapatkan 29 butir Narkotika jenis ekstasi, dengan rincian 25 butir didapat dalam tisu yang dibalut dalam plastik warna merah dan 4 butir lainnya dalam plastik yang dimasukkan dalam kotak rokok.
Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis Ekstasi tersebut didapat dari YRP alias Dorex (DPO). Atas kejadian tersebut T dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Masih tempat yang sama di Jalan Kayangan, petugas mengamankan satu pelaku lainnya yang masuk dalam DPO yaitu AP (22) alias YANBOY warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui. Keduanya digelandang ke Mapolsek Mandau untuk mempertanggungkan perbuatannya.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













