Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Sebabkan Karhutla 4 Hektare, Dua Petani Sawit Ditangkap Polisi di Bandar Jaya Bengkalis 

Sebabkan Karhutla 4 Hektare, Dua Petani Sawit Ditangkap Polisi di Bandar Jaya Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Informasi dirangkum, karhutla terjadi pada Jumat (07/08/26) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.

“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu (12/08/26).

Selain itu, penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Namun, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific investigation untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif.

“Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Teddy.

Penyidik juga menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan peristiwa kebakaran, serta motif dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Menurut Teddy, penyidik tidak hanya mendasarkan perkara pada keberadaan seseorang di lokasi kebakaran. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan akan dibuktikan secara ilmiah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya,” sebut Teddy.

Verifikasi terhadap status kawasan turut dilakukan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar.

Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.

Pendekatan tersebut menggabungkan penyidikan berbasis ilmiah, penegakan hukum yang terukur, perlindungan ekosistem, serta upaya pemulihan lingkungan, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serpas Satbrigif TP 89, Yonif TP 850 dan Yonif TP 851 Berlangsung Haru di Pelabuhan Pelindo Dumai 

    Serpas Satbrigif TP 89, Yonif TP 850 dan Yonif TP 851 Berlangsung Haru di Pelabuhan Pelindo Dumai 

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyambutan kedatangan serpas (pergeseran pasukan) dari Satbrigif TP 89, Yonif TP 850, dan Yonif TP 851 berlangsung penuh semangat dan kebanggaan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Dumai, Senin (07/07/25) pukul 15.30 WIB. Kedatangan pasukan tersebut disambut langsung oleh Wakil Walikota Dumai, H Sugiyarto, Pangdam I/Bukit Barisan beserta jajaran, unsur TNI dari berbagai […]

  • Gegara Tak Dapat Bansos, Pria Lansia Bakar Ban di Depan MPP Pekanbaru

    Gegara Tak Dapat Bansos, Pria Lansia Bakar Ban di Depan MPP Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria lanjut usia bernama Amri (67) nekat membakar ban bekas di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (14/04/26) siang. Aksi nekat tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes, karena ia tidak pernah menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Amri membakar ban bekas tepat di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman. Aksi […]

  • MODUS Numpang Nginap, AS Gasak Harta Tuan Rumah di Pelintung Dumai

    MODUS Numpang Nginap, AS Gasak Harta Tuan Rumah di Pelintung Dumai

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medangkampai. Tepatnya pada sebuah rumah sewa di Jalan Khaidir Kelurahan Pelintung. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medangkampai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (41), kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban. Menurut Kapolsek […]

  • Tersangka spesialis curanmor di hotel Pekanbaru ditangkap polisi. F : CAKAPLAH.COM

    Polisi Garuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Hotel Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dua orang remaja Pekanbaru, berinisial AD dan IB ditangkap pihak kepolisian. Mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Hotel Emerald, Pekanbaru. Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita menjelaskan, dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 5 unit sepeda motor dari hasil pencurian kedua pelaku. Atas informasi dari masyarakat pada hari 12 Juli […]

  • DUA RUMAH di Duri Timur Ludes Terbakar, Diduga Korslet Arus Pendek

    DUA RUMAH di Duri Timur Ludes Terbakar, Diduga Korslet Arus Pendek

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Dua unit rumah di Jalan Alhamra, RT 03, RW 02, Kelurahan Duri Timur, Mandau, Bengkalis ludes terbakar, Sabtu (07/01/22) sekira pukul 06.10 WIB. Bangunan tersebut diketahui dihuni Rio dan Afrizon. Informasi disampaikan Ketua RT 03 Duri Timur, Dodi Erison saat ditemui menjelaskan jika api pertama kali berkobar dari ruang tengah rumah dan […]

  • Timnas Indonesia Hajar Filipina 4-0, Puncaki Klasemen

    Timnas Indonesia Hajar Filipina 4-0, Puncaki Klasemen

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24. com – Timnas Indonesia U-23 kembali unjuk Gigi dengan menang telak 4-0 atas Filipina, dalam laga lanjutan Grup A SEA Games 2021 (2022) di Stadion Viet Tri.Hasil ini membuat skuad asuhan Shin Tae Yong menempati puncak klasemen sementara Grup A. Dilansir, Sabtu (14/05/22), pada pertandingan yang digelar Jumat (13/05/22) petang,  Indonesia membantai Filipina dengan […]

expand_less