Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » International » Rusak Mental Anak, Bos Facebook Kena Sanksi Denda Rp 10 Triliun 

Rusak Mental Anak, Bos Facebook Kena Sanksi Denda Rp 10 Triliun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

NEW MEXICO, detak24com – Hakim Bryan Biedscheid dari pengadilan New Mexico, Amerika Serikat menjatuhkan perintah kepada Meta pada Kamis (06/08/26). Perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads ini diharuskan membayar denda tambahan sebesar 567 juta dolar AS atau sekitar Rp 10,15 triliun.

Putusan ini menjadi babak baru dalam rentetan panjang gugatan yang mendesak Meta untuk bertanggung jawab atas dampak buruk platformnya terhadap kesehatan mental anak-anak. Hakim Biedscheid dalam amar putusannya melontarkan analogi tajam dengan menyamakan raksasa media sosial tersebut sebagai “gangguan publik”.

Ia membandingkan Meta dengan pabrik yang menghasilkan polusi udara, yang merugikan hak masyarakat umum untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Dalam pandangannya, dampak buruk platform Meta tidak terbatas pada ekosistem aplikasinya saja, melainkan merembes ke seluruh penjuru internet dan berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari.

“Sama seperti polusi yang dihasilkan oleh pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum terhadap udara yang bersih, dampak buruk dari platform-platform Meta terhadap anak-anak tidak tertampung dari platform tersendiri, dan bahkan dapat berpindah kepada internet secara keseluruhan. Serta yang paling mengkhawatirkan, kepada dunia nyata dan menciptakan beban sosial dan kerugian yang nyata kepada anak-anak, keluarganya, sekolah, maupun rumah sakit dan penegak hukum,” ujar Biedscheid dilansir laman BBC.

Keputusan ini bukanlah denda pertama bagi Meta. Sebelumnya, dilansir laman The Guardian, diketahui bahwa perusahaan tersebut telah diwajibkan membayar 375 juta dolar AS (sekitar Rp 6,72 triliun) pada tahap pertama persidangan sebagai hukuman maksimal.

Saat itu, juri menemukan bukti bahwa Meta dengan sadar membahayakan kesehatan mental anak serta menyembunyikan informasi terkait eksploitasi seksual anak di platformnya. Dengan tambahan denda 567 juta dolar AS terbaru, total akumulasi dana yang harus disiapkan oleh Meta mencapai 942 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,88 triliun.

Hakim Biedscheid menginstruksikan agar sekitar 420 juta dolar AS (sekitar Rp 7,53 triliun) dialokasikan khusus untuk layanan perawatan anak muda di New Mexico. Sisa dana lainnya akan difokuskan pada upaya preventif, termasuk kampanye kesadaran, layanan skrining, dan pengawasan ketat selama lima tahun ke depan.

Perubahan fundamental juga dituntut oleh pengadilan. Meta diwajibkan membatasi fitur yang memicu kecanduan, memperketat verifikasi usia, serta memproteksi privasi remaja. Aturan yang harus dijalankan meliputi penghapusan fitur likes bagi pengguna di bawah umur, larangan notifikasi selama jam sekolah, serta pembatasan waktu penggunaan maksimal 90 jam kumulatif per bulan atau rata-rata tiga jam per hari.

Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez, menyambut hangat putusan ini sebagai kemenangan bagi keluarga yang selama ini cemas terhadap keamanan daring anak-anak mereka.

“Kasus ini memang dari awal bertujuan untuk melindungi anak-anak, membela keluarga, dan memastikan bahwa salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia tidak dapat meraup keuntungan dari praktik-praktik yang membahayakan kaum muda tanpa menanggung konsekuensinya,” ujar Torrez.

Menanggapi rentetan hukuman tersebut, pihak Meta menyatakan keberatan dan berencana melawan putusan tersebut di tingkat selanjutnya. Menurut juru bicara Meta, perusahaan terus berupaya memastikan keamanan pengguna dan bersikap transparan terkait tantangan yang dihadapi.

“Kami tetap yakin dalam kemampuan kita untuk melindungi remaja di dunia maya dan akan terus melindungi diri kami dari klaim yang menyimpangkan fakta,” ujarnya.

Berbagai negara bagian lain, termasuk Tennessee, juga telah mengajukan tuntutan serupa, sementara persidangan federal di Oakland, California, dijadwalkan segera bergulir akhir bulan ini. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Harga Pangan, Danantara Bangun Tiga Pabrik Pakan di Kampar

    Tekan Harga Pangan, Danantara Bangun Tiga Pabrik Pakan di Kampar

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Danantara bakal membangun tiga pabrik pakan ternak di Kabupaten Kampar. Hal tersebut untuk menekan harga pangan, sehingga ketersediaan ayam dan telur ke depan terjamin dan murah. “Iya, ada rencana pembangunan pabrik pakan ayam oleh Danantara Indonesia di Riau. Infonya lokasinya di Kampar,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Senin (24/11/25). […]

  • ROY Suryo Kembali Nyinyir: HUT RI di Istana Mirip Tarian PKI! Ini Jawaban Ngabalin

    ROY Suryo Kembali Nyinyir: HUT RI di Istana Mirip Tarian PKI! Ini Jawaban Ngabalin

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyindir balik KRMT Roy Suryo soal pesta hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) di Istana Merdeka mirip adegan tarian genjer-genjer PKI saat G30S tahun 1965 silam. Ngabalin mengatakan baru di era Presiden Jokowi pesta HUT RI di istana bisa dihadiri rakyat. […]

  • VIRAL Pekanbaru : Penikam Pacar Ayu Laura Putri Miliki Group LGBT Sejak SMA

    VIRAL Pekanbaru : Penikam Pacar Ayu Laura Putri Miliki Group LGBT Sejak SMA

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Perempuan berhijab diduga lesbi pelaku penikaman pacar Ayu Laura Putri, ternyata memiliki group LGBT sejak SMA. Diketahui, pelaku bernama Yurifa (22) itu cemburu lantaran pasangan sesama jenisnya bernama Ayu Laura Putri berpacaran dengan korban Hamidi. Baca juga : Brutal! Cewek Berhijab Tikam Laki-laki hingga Sekarat di Pekanbaru Ini Sebabnya Tak terima, Yurifa […]

  • PJ Wako Pekanbaru sidak pasar, Kamis (09/8/09/22). F : CAKAPLAH

    Beras dan Cabai Naik Lagi, Dampak Musim Penghujan

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pasca musim hujan yang melanda sejak beberapa hari belakangan, berdampak terhadap harga bahan pangan. Terutama beras dan cabai mulai merangkak naik. Dari pantauan di Pasar Cik Puan, Pekanbaru, Selasa (11/10/22), kenaikan harga terjadi pada Cabai dan Beras. Bahan pangan lainnya yang mengalami kenaikan harga adalah Bawang Merah, Cabai Merah, dan Ayam Potong. […]

  • MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin koruptor pengadaan jaringan internet, tiga kali mangkir di persidangan. Yang bersangkutan sakit keras terbaring dengan selang oksigen. Sehingga, jaksa terpaksa membacakan BAP-nya di sidang. Pada sidang lanjutan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan terdakwa Benny Sukma Negara, Akhmad Mujahidin berhalangan […]

  • MBG Bakal Dikelola Dapur Sekolah, Begini Penjelasan BGN!

    MBG Bakal Dikelola Dapur Sekolah, Begini Penjelasan BGN!

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pihak sekolah bakal mengelola langsung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut sesuai usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyebutkan pihaknya terbuka dengan usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, soal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui skema school […]

expand_less