Usai Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Dijebloskan ke Penjara KPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi, Jumat (24/07/26) malam.
Setelah hampir 10 jam diperiksa, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dan langsung dicecar beragam pertanyaan oleh wartawan. Namun, ia tidak banyak berkomentar dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan KPK.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan penyidik sudah meningkatkan kasus kliennya menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
“Pukul 19.00 WIB tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” katanya kepada wartawan di Kejagung.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan bahwa sprindik baru diterbitkan setelah pihaknya menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, seperti diwartakan beritasatu. (*)
Editor : Kar











