Polisi Cokok Pengedar Sabu di Jalan Assalam Baganbesar dan Kampung Dalam Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Dumai tangkap dua pengedar sabu di Jalan Assalam Baganbesar dan Kampung Dalam, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi meringkus pengedar sabu inisial RA (31) di Jalan Assalam, Gang Tengku Sulung Kasim, Baganbesar. Bersamaan itu, aparat juga menangkap penyedia barang haram JH (37), warga Kampung Dalam, Dumai.
Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (09/07/26), polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, menyita sabu lima paket dengan berat kotor sekitar 1,92 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah rumah Jalan Assalam, Gang Tengku Sulung Kasim, RT 010, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
“Pengungkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RA (31),” ujar Kasat, Jumat (10/07/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak awal Juli 2026. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta menunjukkan surat tugas sesuai prosedur.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang berisi sabu lima paket dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital yang disimpan di bawah meja kamar tidur, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka RA (31),” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari JH (37). Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JH di kediamannya Jalan Rajawali, RT 002, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, sekitar pukul 16.40 WIB pada hari yang sama. Tersangka JH (37) mengakui telah menjual narkotika kepada RA (31).
“Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial RA (31), seorang wiraswasta asal Belawan yang berdomisili di Bukit Kapur, dan JH (37), warga Dumai yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap,” sebut dia.
Selain lima paket diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam OPPO warna ungu, satu unit timbangan digital, satu lembar plastik bening, satu buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk kandungan methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat. (Red)
Editor : kar











