PELALAWAN, detak24com – Tim gabungan menggelar razia pada sejumlah penginapan dan rumah kos di Kabupaten Pelalawan, Ahad (02/02/25) dini hari.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Pangkalan Kerinci, dan pihak kecamatan turun langsung ke lokasi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan maraknya praktik asusila di beberapa lokasi.
Dalam razia yang menyasar sejumlah titik, termasuk Wisma CNO, kos-kosan di belakang rumah makan Sakato, serta wisma Sarinah di Jalan Koridor RAPP Kilometer 2, petugas mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri. Salah satu pasangan yang terjaring bahkan masih berstatus pelajar.
Para pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Satpol PP Pelalawan, T Junaidi menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Razia tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman di Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik penginapan dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu. Mereka diharapkan meminta identitas tamu dan, jika perlu, memastikan pasangan yang menginap memiliki bukti pernikahan.
“Kami tidak ingin ada pihak yang hanya mengejar keuntungan dengan mengabaikan norma yang berlaku. Jangan sampai ada lagi pelajar atau pasangan di luar nikah yang menyalahgunakan tempat penginapan untuk hal-hal yang tidak sesuai norma,” tegasnya.
Ke depannya, razia serupa akan terus dilakukan guna menekan praktik asusila dan menjaga ketertiban masyarakat di Pelalawan, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar