Maling Gasak AC Kantor LAMR Dumai, Pelaku Diringkus di BTN Panorama
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka maling AC kantor LAMR Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi meringkus maling kantor LAMR Dumai berinisial MNS alias T (29) di BTN Panorama, Jayamukti setelah jadi buronan lima bulan lebih, Kamis (09/07/26) malam.
Kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis (05/02/26) malam. Penjaga kantor LAMR Dumai bernama Muhammad Taufik mendapati satu unit AC Floor Standing merek Panasonic tiba-tiba sudah tercabut dan teronggok di depan pintu utama gedung.
Kaget dan curiga, ia langsung mengirimkan pesan WhatsApp ke Bendahara LAMR bernama Zulkifli yang sontak memerintahkan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.
Kerugian akibat ulah maling ini ditaksir mencapai Rp 10 juta. Zulkifli pun melaporkan peristiwa itu pada Jumat (06/02/26) malam. Pelaku yang teridentifikasi bernama MNS alias T (29) asal Jalan Datuk Laksamana, langsung masuk dalam daftar pencarian. Namun, selama berbulan-bulan, MNS als T laksana ditelan bumi, membuat penyelidikan sempat berjalan pelik.
Hingga akhirnya, pada Kamis (09/07/26) malam Jumat, sekitar pukul 21.00 WIB, sebuah informasi intelijen berharga mengarah pada keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti.
Tanpa menunda waktu, Kapolsek Dumai Timur langsung menggerakkan Tim Opsnal. Operasi penangkapan malam itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Andrianto, beserta anggota timnya. Dengan koordinasi yang solid dan gerakan cepat, tim langsung menyergap lokasi persembunyian MNS als T dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.<
“Setelah diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Penyidik pun langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor dan penjaga kantor, serta mengamankan barang bukti yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Rhino Handoyo, Kapolsek Dumai Timur, Jumat (10/07/26).
Saat ini, proses hukum terus bergulir. Pihak kepolisian tengah mempersiapkan gelar perkara, melengkapi berkas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melimpahkan berkas perkara.
“Tak hanya itu, pengembangan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain (DPO). Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dan terancam hukuman setimpal,” tambah Kapolsek. (Red)
Editor : Kar











