Urus Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ‘Palak’ Ratusan Anggota KUD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

Bupati Kuansing Suhardiman Amby, digiring ke penjara KPK. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dikabarkan meminta uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD), untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pasca OTT beberapa waktu lalu. Lembaga anti rasuah tersebut menemukan bukti permintaan uang dari Suhardiman terhadap 914 anggota KUD.
“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (07/07/26).
Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman Amby. Diduga, uang-uang tersebut telah dikonversi ke mata uang asing.
“Uang yang dikumpulkan dari anggota koperasi itu kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.
Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnaen membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp 2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp 46,5 juta per bulan, seperti diwartakan IDN TIMES.com. (*)
Editor : Kar











