Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Warga Desa Barangan Inhu Ini Ternyata Bandar Besar Narkoba, Polisi Sita 121 Gram Sabu 

Warga Desa Barangan Inhu Ini Ternyata Bandar Besar Narkoba, Polisi Sita 121 Gram Sabu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Aparat menangkap seorang pria di Desa Barangan, Lirik. Ternyata, dia bandar besar narkoba dengan barbuk 121 gram sabu.

Polsek Lirik mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, satu bandar sabu berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, bandar sabu bernama Febriansyah alias Sitam ditangkap di kontrakannya di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Inhu, Rabu (19/03/25) siang.

Dari rumah kontrakan pelaku, polisi juga mengamankan 12 bungkus sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet kulit serta kaleng rokok yang diletakkan di tabung pengharum ruangan dengan berat 121,2 gram.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi seorang bandar bernama Febriansyah alias Sitam,” ungkap Kapolres, Kamis (20/03/25).

Berbekal informasi tersebut, tim Polsek Lirik langsung bergerak cepat. Febriansyah ditemukan di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit ponsel, serta alat isap sabu.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran. Polisi juga sudah mengantongi identitas pemasok barang haram itu.

Saat ini, tersangka beserta bernag bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Febriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap AKBP Fahrian.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika, apalagi di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi diri.

Kapolres mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar perang melawan narkoba semakin efektif.

“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari bersama-sama menjaga Indragiri Hulu dari bahaya narkotika,” imbaunya. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Bengkalis Jual Hutan Lindung Desa Tanjung Leban 40 Hektare

    Warga Bengkalis Jual Hutan Lindung Desa Tanjung Leban 40 Hektare

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis bekuk pria berinisial MD, diduga terlibat praktik jual beli lahan kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. “Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah itu milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad […]

  • Camat Mandau Buka Turnamen Volley Ball Balik Alam Cup 2022 

    Camat Mandau Buka Turnamen Volley Ball Balik Alam Cup 2022 

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com – Turnamen Volley Ball Balik Alam Cup 2022, Kamis (10/11/22) sore dibuka Camat Mandau Riki Rihardi, S. STP, M.Si melalui Kasi PMD M Faizal di lapangan RW 10, Jalan Melur. Turnamen Volley Ball ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Bengkalis Kasmarni S.Sos M.MP. ” Turnamen ini salah satu program unggulan Bupati Bengkalis […]

  • DENSUS 88 Tembak Mati Dua Teroris di Lampung

    DENSUS 88 Tembak Mati Dua Teroris di Lampung

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Dua terduga teroris meninggal setelah baku tembak dengan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung. Densus 88 menyebut keduanya bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI). “Dua teroris yang tewas dalam baku tembak di Lampung itu jaringan) JI,” ujar Juru bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar dikutip detikcom, Kamis (13/4/2023). […]

  • SERING Dagang Sabu, Polisi Cokok Adik Beradik di Parit Kitang Dumai

    SERING Dagang Sabu, Polisi Cokok Adik Beradik di Parit Kitang Dumai

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mencokok adik beradik dalam kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial DAR (33) warga Jalan Rimbun Jaya RT 04, dan saudaranya AS (33) warga RT 02 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai. Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH, Kamis (21/09/23) membenarkan jajarannya telah […]

  • JADUAL DAFTAR Rekrutmen BUMN Batch 2, Jangan sampai Terlewat!

    JADUAL DAFTAR Rekrutmen BUMN Batch 2, Jangan sampai Terlewat!

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    FHCI Kementerian BUMN membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2. Rekrutmen ini merupakan lowongan kerja untuk lebih dari 890 posisi di lebih dari 30 perusahaan pelat merah. Jadwal daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 berlangsung pada 1-7 Desember 2022. Sebelumnya, FHCI pernah membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 1 pada April 2022. Melansir rekrutmenbersama.fhcibumn.id, berikut penjelasan mengenai ketentuan […]

  • Polisi Ungkap Kasus ‘Gangster’ Berpistol Serang Karyawan PT SBP Inhil, Ini Tersangkanya!

    Polisi Ungkap Kasus ‘Gangster’ Berpistol Serang Karyawan PT SBP Inhil, Ini Tersangkanya!

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi menetapkan Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Inhu sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP). Peristiwa penyerangan tersebut terjadi di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT SBP. Sejumlah pelaku menggunakan tiga pucuk air gun, senapan angin, hingga […]

expand_less