Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan di Rutan KPK, Tak Boleh Dibesuk Keluarga
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat dibawa ke Rutan KPK. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Bupati Kuansing Suhardiman Amby (nonaktif), masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Saat ini, keluarga belum diizinkan
Ia resmi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 1 Juli 2026. Hingga Jumat (03/07/26), kondisi kesehatannya disebut dalam keadaan baik.
Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, memastikan kliennya berada dalam kondisi stabil selama menjalani penahanan. “Kondisi beliau (Suhardiman Amby) baik dan sehat,” ujarnya, Jumat (03/07/26).
Menurut dia, keluarga belum dapat menjenguk karena jadwal kunjungan baru dibuka pada awal pekan depan. “Belum ada yang membesuk, Senin besok baru mulai bisa dikunjungi keluarga,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Penyidik menduga terjadi praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Pada seleksi Sekda tahun 2025, terdapat dua kandidat yang mengikuti proses, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu kandidat dapat dipilih menjadi Sekda.
Mobil mewah tersebut diduga dibeli seharga sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Setelah transaksi tersebut, Zulkarnain kemudian dilantik sebagai Sekda Kuansing.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa pemberian kendaraan kepada Suhardiman bukan kali pertama terjadi.
Pada 2021, ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Zulkarnain diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta sebagai bagian dari proses untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Pembelian kendaraan tersebut juga diduga difasilitasi oleh Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles disebut memperoleh sedikitnya 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing sepanjang 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya juga kembali memenangkan sejumlah proyek pemerintah pada 2025 hingga 2026 di beberapa organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai mencapai lebih dari Rp966 juta.
Tidak hanya dugaan suap jabatan, penyidik KPK kini memperluas penyidikan terhadap dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidikan terhadap dugaan tersebut masih terus berlangsung.
KPK juga menyatakan tengah mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk munculnya nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, pendalaman masih dilakukan dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak lain, seperti diwartakan halloriau. (*)
Editor : kar











