DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Juru Damai Nagari, LAKAM Wadah Selesaikan Perkara Adat dan Budaya Minangkabau

Dr H Misri Hasanto SH MKes CFLE, Waketum DPP LAKAM. (f : ist)

PAINAN, detak24com – Azwar Siri resmi sebagai Ketum DPP LAKAM. Salah satu bidangnya, yakni Divisi Mediator dan Paralegal berfungsi strategis dalam menyelesaikan perkara adat dan budaya.

Ketum Lembaga Advokasi Kebudayaan Minangkabau (LAKAM), Azwar Siri SH MH Med CPL, menyampaikan terdapat 18 divisi organisasi, mulai dari DPP, DPW, dan DPD. Setiap Divisi memegang amanah menyusun dan melaksanan program yang telah disepakati bersama. Salah satu adalah Divisi Mediator Paralegal.

Divisi Mediator Paralegal mempunyai fungsi yang strategis dalam menyelesaikan perkara adat dan Budaya Minangkabau.

“Kita akan melakukan dialog, negosiasi dan bermusyawarah untuk penyelesaian masalah. Mulai masalah Rumah Tangga, Sako dan Pusako, Ulayat, Warisan dan masalah adat lainya. Kita akan programkan Diklat Mediator dan Diklat Paralegal nantinya untuk pengurus LAKAM dan masyarakat nantinya,” ujar Azwar.

Ditambahkan Dr H Misri Hasanto SH MKes CFLE, Sekjen Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional, yang juga Waketum DPP LAKAM, Divisi Mediator Paralegal merupakan bagian strategis dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Termasuk masalah Pidana, Perdata, Administrasi Negara, dan Adat. Seseorang yang akan menjadi Mediator dan Paralegal harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus dengan sertifikasi kurikulum tertentu.

Mediator dan Paralegal sejalan dengan fungsi pokok LAKAM diantaranya, fungsi pertama sebagai mediasi, dimana sebagai pihak penengah untuk menyelesaikan berbagai masalah (silang sengketa). Mulai dari masalah rumah tangga, sampai masalah sengketa sako dan pusako dalam masyarakat hukum adat Minangkabau.

Fungsi kedua, yakni Fungsi Advokasi dalam pengertian luas. Sebagai pembela, penegak, pengawal agar adat dan budaya Minang tumbuh dan berkembang sesuai alurnya dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Selanjutnya, fungsi ketiga  yakni Negosiasi, yaitu sebagai juru negosiasi pada berbagai permasalahan atau kepentingan tertentu dalam rangka memperjuangkan hak dan mempertahankan adat dan budaya Minang.

Fungsi keempat : Fungsi edukasi yaitu memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang adat dan budaya Minang dalam bentuk Seminar, Pelatihan, workshop, diklat, dan lainnya.

Fungsi kelima : fungsi Humanis yaitu semua kegiatan dilakukan dengan santun, beradab, dan beradat yang mencerminkan budaya Minangkabau.

“Diklat Paralegal harus mengajarkan 10 mata pelajaran, diantaranya Pengantar Ilmu Hukum & Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Sosial Masyarakat, Bantuan Hukum & Advokasi, Hak Asasi Manusia (HAM), Konsep Gender, Minoritas, & Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Paralegal (publik speaking), Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, Penyusunan laporan, Pengaduan, Kronologis & Dokumentasi tertulis, dan Aktualisasi peran Paralegal,” imbuh Dr H Misri. (Rls)

Editor : Kar