Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » Juru Damai Nagari, LAKAM Wadah Selesaikan Perkara Adat dan Budaya Minangkabau

Juru Damai Nagari, LAKAM Wadah Selesaikan Perkara Adat dan Budaya Minangkabau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAINAN, detak24com – Azwar Siri resmi sebagai Ketum DPP LAKAM. Salah satu bidangnya, yakni Divisi Mediator dan Paralegal berfungsi strategis dalam menyelesaikan perkara adat dan budaya.

Ketum Lembaga Advokasi Kebudayaan Minangkabau (LAKAM), Azwar Siri SH MH Med CPL, menyampaikan terdapat 18 divisi organisasi, mulai dari DPP, DPW, dan DPD. Setiap Divisi memegang amanah menyusun dan melaksanan program yang telah disepakati bersama. Salah satu adalah Divisi Mediator Paralegal.

Divisi Mediator Paralegal mempunyai fungsi yang strategis dalam menyelesaikan perkara adat dan Budaya Minangkabau.

“Kita akan melakukan dialog, negosiasi dan bermusyawarah untuk penyelesaian masalah. Mulai masalah Rumah Tangga, Sako dan Pusako, Ulayat, Warisan dan masalah adat lainya. Kita akan programkan Diklat Mediator dan Diklat Paralegal nantinya untuk pengurus LAKAM dan masyarakat nantinya,” ujar Azwar.

Ditambahkan Dr H Misri Hasanto SH MKes CFLE, Sekjen Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional, yang juga Waketum DPP LAKAM, Divisi Mediator Paralegal merupakan bagian strategis dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Termasuk masalah Pidana, Perdata, Administrasi Negara, dan Adat. Seseorang yang akan menjadi Mediator dan Paralegal harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus dengan sertifikasi kurikulum tertentu.

Mediator dan Paralegal sejalan dengan fungsi pokok LAKAM diantaranya, fungsi pertama sebagai mediasi, dimana sebagai pihak penengah untuk menyelesaikan berbagai masalah (silang sengketa). Mulai dari masalah rumah tangga, sampai masalah sengketa sako dan pusako dalam masyarakat hukum adat Minangkabau.

Fungsi kedua, yakni Fungsi Advokasi dalam pengertian luas. Sebagai pembela, penegak, pengawal agar adat dan budaya Minang tumbuh dan berkembang sesuai alurnya dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Selanjutnya, fungsi ketiga  yakni Negosiasi, yaitu sebagai juru negosiasi pada berbagai permasalahan atau kepentingan tertentu dalam rangka memperjuangkan hak dan mempertahankan adat dan budaya Minang.

Fungsi keempat : Fungsi edukasi yaitu memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang adat dan budaya Minang dalam bentuk Seminar, Pelatihan, workshop, diklat, dan lainnya.

Fungsi kelima : fungsi Humanis yaitu semua kegiatan dilakukan dengan santun, beradab, dan beradat yang mencerminkan budaya Minangkabau.

“Diklat Paralegal harus mengajarkan 10 mata pelajaran, diantaranya Pengantar Ilmu Hukum & Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Sosial Masyarakat, Bantuan Hukum & Advokasi, Hak Asasi Manusia (HAM), Konsep Gender, Minoritas, & Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Paralegal (publik speaking), Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, Penyusunan laporan, Pengaduan, Kronologis & Dokumentasi tertulis, dan Aktualisasi peran Paralegal,” imbuh Dr H Misri. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Geruduk Chromatic Karaoke Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Lumpuh 

    Ratusan Warga Geruduk Chromatic Karaoke Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Lumpuh 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan warga geruduk tempat hiburan Chromatic Family Karaoke, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (10/01/25). Mereka hadir untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut agar pemerintah menutup tempat hiburan tersebut. Ada sekitar 200 warga yang hadir menolak keberadaan Chromatic. Tak hanya warga dari Kecamatan Tuah Madani, namun juga datang dari […]

  • Tiang Powerline PHR di Menggala Sakti Makan Korban, Remaja Nyaris Tewas Tersetrum

    Tiang Powerline PHR di Menggala Sakti Makan Korban, Remaja Nyaris Tewas Tersetrum

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROKANHILIR, detak24.com –Remaja 14 tahun nyaris tewas tersengat listrik saat memanjat tiang powerline milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Menggala Sakti Rohil, Senin (27/10/25) pagi. Tiang powerline yang berdiri di tengah pemukiman warga Kepenghuluan Menggala Sakti, RT 02 RW 02 Dusun Menggala Kota, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tersebut tanpa pagar pelindung. Sehingga, […]

  • Permigastara Tanam 1000 Mangrove di Pulau Rampang

    Permigastara Tanam 1000 Mangrove di Pulau Rampang

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    BENGKALIS  (DETAK24.COM) – Mengawali genda kerja di awal tahun 2022, Perkumpulan Pengusaha Migas, Energi Baru dan Terbarukan Nusantara (Permigastara) Kabupaten Bengkalis menggelar aksi peduli lingkungan. Yakni penanaman mangrove di Pulau Rampang, Kabupaten Bengkalis sebagai pulau terluar Indonesia. Permigastara Kabupaten Bengkalis melakukan ekspedisi peduli bahari ke Pulau Rampang bersama aktivis Pecinta Alam Bahari (PAB)  pada  Ahad […]

  • Polisi Geledah Bengkel Lekmin di Nerbit Besar Dumai, Pria Ini Diseret ke Penjara 

    Polisi Geledah Bengkel Lekmin di Nerbit Besar Dumai, Pria Ini Diseret ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menggeledah bengkel Lekmin di Jalan Nerbit Besar, Dumai. Tersangka SR (22) terciduk dengan barang bukti sabu 1,33 gram. Menurut polisi, pria tersebut aktif dalam transaksi narkoba berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga, dalam waktu tak berapa lama aparat dari Polsek Sungai Sembilan menciduknya. Informasi dirangkum Rabu (15/01/25), Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus […]

  • Cabuli Pelajar SMA, Pria 59 Tahun di Pematang Siantar Ditangkap

    Cabuli Pelajar SMA, Pria 59 Tahun di Pematang Siantar Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Seorang pria berinisial AS (59), warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli seorang pelajar SMA, EL, yang masih di bawah umur. Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terungkap lewat percakapan melalui Facebook antara tersangka dengan korban. “Korban EL takut karena pelaku AS […]

  • Tol Permai Minta ‘Tumbal’ Dua Nyawa, Kijang Tabrak Truk

    Tol Permai Minta ‘Tumbal’ Dua Nyawa, Kijang Tabrak Truk

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Dua nyawa melayang dalam insiden kecelakaan di ruas tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/6/2022) siang sekitar pukul 12.10 WIB. Lakalantas  di tol Pekanbaru-Dumai KM 65+400 jalur B, menyebabkan dua orang meninggal dunia. Dua korban tewas merupakan penumpang mobil Toyota Kijang LGX Krista BM 1743 TE, yang menabrak mobil Kontainer […]

expand_less