Diduga Terlibat Praktik Kartel Sawit, Lima Pabrik CPO di Pesisir Selatan Dilapor ke KPPU
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

PT Muara Sawit Lestari, Lunang diduga terlibat kartel harga sawit. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAINAN, detak24com – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selata Novermal, melaporkan lima pabrik CPO yang beroperasi di wilayah tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan itu berkaitan dengan dugaan praktik penetapan harga dan potongan timbangan tandan buah segar (TBS) milik pekebun swadaya.
Novermal mengatakan laporan yang diajukan telah ditindaklanjuti KPPU. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya surat pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Melalui Surat Deputi Penegakan Hukum Nomor 1177/DH/P/IV/2026 tanggal 25 Juni 2026, saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas pengaduan yang tercatat sebagai Perkara Laporan Nomor 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/06/26).
Ia menjelaskan penyelidik KPPU dijadwalkan meminta keterangannya pada 2 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Novermal, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kesepakatan di antara lima pabrik kelapa sawit dalam menetapkan harga pembelian TBS yang rendah serta menerapkan potongan timbangan yang tinggi terhadap hasil panen petani sawit swadaya.
Ia mengungkapkan, harga TBS kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini berkisar Rp1.400 per kilogram, atau jauh di bawah harga TBS kebun plasma yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, kata dia, harga TBS di Kabupaten Sijunjung juga tercatat lebih tinggi dibandingkan Pesisir Selatan. Perbedaan tersebut, menurutnya, juga diikuti besarnya potongan timbangan yang diterapkan.
“Potongan timbangan TBS di Pesisir Selatan mencapai sekitar 9 hingga 12 persen, sedangkan di Kabupaten Sijunjung hanya sekitar 4 hingga 5 persen,” ujarnya.
Novermal mengatakan pihak perusahaan selama ini beralasan harga rendah disebabkan rendemen TBS dari Pesisir Selatan dinilai rendah. Namun, menurutnya, tidak pernah ada pemeriksaan rendemen hamparan secara terbuka, begitu pula data rendemen di pabrik yang tidak dipublikasikan.
“Alasan lainnya, potongan timbangan tinggi karena mutu TBS rendah. Namun standar penilaiannya juga tidak pernah dijelaskan secara transparan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, sehingga harga TBS petani swadaya di Pesisir Selatan menjadi yang terendah, sementara potongan timbangannya termasuk yang tertinggi di Sumatera Barat.
Menurut perhitungannya, selisih harga sekitar Rp700 per kilogram dibandingkan Kabupaten Sijunjung berpotensi menyebabkan kerugian petani sawit swadaya di Pesisir Selatan yang memiliki luas kebun sekitar 44 ribu hektare hingga mencapai lebih dari Rp700 miliar setiap tahun.
Karena itu, Novermal meminta KPPU mengusut dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut serta memastikan adanya mekanisme penetapan harga dan potongan timbangan yang transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
“Apabila lima pabrik tersebut terbukti melakukan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat, saya berharap KPPU menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun lima perusahaan yang dilaporkan ke KPPU yakni PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu Inderapura, PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu Inderapura, PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai Inderapura, PT Kemilau Permata Sawit di Kubu Kecamatan Tapan, serta PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan-perusahaan yang disebutkan terkait laporan tersebut, seperti diwartakan bisnis. (*)
Editor ; Kar











