PEKANBARU, detak24com – Laki bini di Tenayan Raya Pekanbaru berinisial TH (48) dan ER (29) diringkus usai menggasak HP Oppo Reno 12 milik warga Sumbar.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, tindakan TH dan ER dilaporkan oleh seorang korbannya, warga asal Sumatera Barat.
“Pelaku menggelapkan handphone korban, warga Jorong Kayu Marantiang Kelurahan Lintau Bou Utara, Tanah Datar, Sumbar,” ujar Kanit, Sabtu (05/04/25).
Dijelaskannya, aksi penipuan tersebut di rumah kedua tersangka Jalan Budi Luhur, Perum Bakti Cipta Residen, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (24/03/25) lalu.
Ketika itu korban hendak menjual handphone merk Oppo Reno 12 miliknya di PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online) Tak lama kemudian korban dihubungi oleh pelaku dengan niat hendak membeli dan sepakat COD di rumah laki bini tersebut.
Mendapat tawaran tersebut korban langsung menuju rumah pelaku. Setibanya di lokasi korban menyerahkan handphone ke pelaku untuk dicek.
Kemudian, pelaku berpura-pura ingin memperlihatkan kepada istrinya yang saat itu sedang berada di kamar. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku TH tak kunjung kembali.
“Setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung keluar dari kamar, korban kemudian menanyakan keberadaan pelaku kepada istrinya. Lalu istrinya mengatakan tidak tahu menahu tentang kesepakatan korban dan pelaku,” tutur Dodi.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (02/04/25) tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, diketahui kalau pelaku sudah 5 kali melakukan penggelapan handphone, sejak Maret 2025. Hasil penjualan handphone dibelikan narkoba.
“Kedua pelaku mengaku, nekat menggelapkan handphone karena meraka kecanduan narkoba, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kanit.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Laki bini itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)
Editor : Kar