Maling Bobol Rumah Warga Desa Makeruh Rupat Positif Narkoba
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka maling beraksi di Desa Makeruh, Rupat. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUPAT, detak24com – Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sultan Syarif Qasim RT 004 RW 002, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Informasi dirangkum Selasa (16/06/26), seorang pria berinisial KA (36) diringkus setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga di Desa Makeruh.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga saat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. KA akhirnya ditangkap pada Ahad (14/06/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya Desa Makeruh,” ujarnya.
Saat hendak dibekuk, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah Desa Makeruh.
“Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga cincin emas dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga hasil tindak pidana pencurian,’ sebut dia.
AKP Faisal mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap K.A. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Terkait temuan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal.
“Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rls)
Editor : Kar











