DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Legislator PKS Hj Nurhasanah Sosialisasikan Ranperda Tentang Program BPJS Ketenagakerjaan

DURI, detak24.com — Hj Nurhasanah LC, anggota DPRD Bengkalis dari PKS yaitu Hj. Nurhasanah LC menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),Senin (25/5/26) di Jalan Karya RT 05 RW 05, Kelurahan Air Jamban.

Turut hadir Nurul Zaman dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, pihak BPJS ketenagakerjaan, tokoh masyarakat, tokoh wanita, dan Ketua IPK PKS Kecamatan Mandau.

Dalam pemaparannya, Nurhasanah menyampaikan betapa pentingnya untuk memahami tentang pentingnya Rancangan Peraturan Daerah tentang BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini berangkat dari aspirasi masyarakat, yang kemudian kita bahas. Alhamdulillah hari ini, kita bahas rancangannya,” ujar Nurhasanah.

Lebih lanjut dijelaskannya, melalui kegiatan ini masyarakat bisa memahami pentingnya Ranperda ini terutama untuk para tenaga kerja.

“Begitu juga, masyarakat bisa memahami hak pekerja, jaminan kesehatan pekerja, dan sejumlah penjelasan dari pihak ketenagakerjaan itu seperti apa,” ungkapnya.

Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis Nurul Zaman menyebutkan bahwa seluruh tenaga kerja baik secara formal dan non formal bisa didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan.

“Saat pekerja formal dan non formal tetap bisa masuk di BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan adanya perubahan akan hal ini. Dalam pekerjaan, sejumlah resiko pasti dialami oleh pekerja,” paparnya.

Hal ini tentunya harus masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi cakupannya saat ini luas, bahkan menjual kue pun bisa didaftarkan dan mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan. Kami juga akan melakukan evaluasi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS,” tukasnya.(*)