DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terhadap Sunggul di Polda Riau Belum Temui Titik Terang

Korban saat membuat laporan di Polda Riau. f : ist

PEKANBARU, detak24.com — Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan warga bernama Sunggul Marihot, akrab disapa GuL warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, hingga kini disebut belum menemukan titik terang di Kepolisian Daerah Riau.

Laporan tersebut resmi disampaikan pelapor ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook serta dugaan ancaman melalui pesan suara WhatsApp.

Menurut keterangan pelapor, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan akun Facebook yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial DS.

Dalam unggahan tersebut, menurut GuL, terdapat kalimat yang dinilai menyerang nama baik dirinya sekaligus mencantumkan nomor telepon pribadinya di media sosial yang dapat diakses publik.

Selain unggahan di Facebook, GuL juga mengaku menerima pesan suara melalui WhatsApp yang menurutnya berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Ancaman tersebut, kata dia, menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran yang sampai saat ini masih dirasakan.

GuL mengatakan dirinya telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Mulai dari menghadiri panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan resmi, hingga menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan yang diterima terkait tindak lanjut laporan tersebut.

“Saya sudah datang memenuhi panggilan, memberikan keterangan, sampai mengikuti tes psikologi sesuai prosedur yang diminta penyidik. Saya berusaha kooperatif karena berharap ada kepastian hukum. Tapi sampai hari ini saya masih menunggu kabar dan belum ada kejelasan,” ujar GuL Senin (25/05/26).

Ia mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya. Sebab, ancaman yang diterimanya membuat dirinya terus merasa khawatir, terutama saat harus meninggalkan rumah untuk bekerja.

“Saya terus terang masih merasa was-was. Kalau mau melangkah jauh atau keluar untuk bekerja, pikiran saya selalu teringat ancaman itu. Yang paling berat bagi saya adalah rasa khawatir meninggalkan anak dan istri di rumah. Itu yang sampai sekarang masih saya rasakan,” ungkapnya.

Hingga akhir Mei 2026, atau hampir enam bulan sejak laporan dibuat, GuL mengaku masih menunggu perkembangan penanganan dari penyidik Unit Siber Krimsus Kepolisian Daerah Riau.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin ada kejelasan dari laporan yang sudah saya sampaikan, supaya persoalan ini ada kepastian dan saya juga bisa kembali tenang menjalani aktivitas bersama keluarga,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Riau terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Pelapor berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang.(*)

Editor : Yus Sikumbang