DURI, detak24.com – Ratusan massa SPTI DPC Kabupaten Bengkalis geruduk PKS PT Pelita Agung Agribisnis (PT PAA) di Simpang Bangko,, Rabu (26/02/25).
Kehadiran DPC Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Bengkalis yang diketuai Rasiman Manurung itu guna mempertanyakan keberadaan para pekerja SPTI di bawah pimpinan Lesdin Sijabat yang diduga tidak memiliki legalitas resmi, karena menggunakan logo dan merk F SPTI versi Surya Bhakti Batubara. Sementara Lesdin Sijabat merupakan Ketua PUK F SPTI K SPSI versi Saut Sihaloho dengan Ketua DPC Simon Lumbangaol.
Massa menggelar orasi di depan pintu gerbang PKS PT PAA serta menyampaikan tuntutan agar pihaknya bekerja sebagai bongkar TBS. Namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak perusahaan.
Kondisi ini sempat memanas, berkat kehadiran belasan personil Polsek Mandau situasi tetap terjaga, hingga pihak Polsek Mandau ambil langkah mediasi dan menggelar pertemuan antar kedua kubu.
Pertemuan tersebut dihadiri Kanit Intelkam Polsek Mandau AKP Belfrit Silalahi, Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap,SH,MH. Sementara dari pihak perusahaan PT PAA Alfredo selaku Humas
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPC F SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis versi Saut Sihaloho, Simon Lumban Gaol dan Ketua PUK nya L Sijabat, dan juga Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggal Gultom dan sekretarisnya Syahri Ramadhan versi Suryabhakti Batubara SH MM yang telah memiliki lisensi hak merek dan logo yang syah. Juga hadir Ketua DPC Kabupaten Bengkalis Rasiman Manurung bersama Sekretarisnya Gomgom Manurung SH dan Ketua PUK Simkang Bangko Amaluddin.
Ketua DPC SPTI Simon Lumban Gaol dalam pertemuan tersebut mengatakan terkait berserakan pihaknya masih tetap menggugat, dan mengenai logo SPTI adalah milik bersama dengan pengurus dan anggota. Namun akibat timbulnya persoalan persoalan hingga menimbulkan perpecahan di DPP.
Dalam kesempatan itu Simon mengatakan jika ada persoalan di pusat agar di daerah jangan ikut supaya tidak terjadi bentrok di tengah anggota
Sementara itu Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggul Gultom dengan tegas mengatakan bahwa pemilik logo, merek SPTI adalah pihaknya karena gugatan telah ditolak PTUN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor: 189/G/2024/PTUN JKT
Mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil.Hingga kondisi sedikit memanas, sampai ratusan massa memblokir pintu gerbang pabrik mengakibatkan truk pembawa tandan sawit dan juga truk CPO terhenti.
Namun sekitar pukul 15.30 WIB mediasi menghasilkan kesepakatan dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggal Gultom diantaranya anggota PUK SPTI di bawah pimpinan Akmaluddin akan diizinkan bekerja bersama bongkar muat sawit mulai Rabu (26/02/25).
Pada hari Senin (03/03/25) nanti akan dilaksanakan mediasi kedua kubu lanjutan di Polsek Mandau. “Mediasi ini untuk memastikan kubu siapa yang memiliki legalitas resmi maka kubu itulah yang akan bekerja bongkar buah sawit di PT PAA,” kata Unggal disambut tepuk tangan riuh oleh ratusan anggota.
Usai mendapatkan hasil keputusan tersebut seluruh membubarkan diri dengan aman dan tertib.(*)