Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Dapat Honor Rp 50 Juta per Bulan, Dua Tenaga Ahli Gubri Wahid Diangkat Secara Ilegal

Dapat Honor Rp 50 Juta per Bulan, Dua Tenaga Ahli Gubri Wahid Diangkat Secara Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua orang tenaga ahli Gubri Wahid ternyata diangkat secara ilegal. Namun, masing-masingnya tetap dapat honor Rp 50 juta tiap bulan.

Penunjukan Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli Gubri Wahid jadi sorotan dalam lanjutan sidang korupsi terkait pemerasan Dinas PUPR-PPKP Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/04/26).

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa sejak 2025, secara regulasi pengangkatan tenaga ahli gubernur sudah tidak diperbolehkan dan tidak dianggarkan dalam APBD Riau.

“Berdasarkan kajian Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli,” kata Syahrial di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Meski demikian, Dani M Nursalam dan Tata Maulana tetap diangkat menjadi tenaga ahli atas perintah Gubri Wahid, serta dituangkan dalan Surat Keputusan (SK). “Kalau lihat SK-nya ditetapkan pak Gubernur (Abdul Wahid, red),” ungkapnya.

Sekdaprov menjelaskan, tidak lagi boleh adanya tenaga ahli gubernur, sebenarnya telah disampaikan oleh Kemendagri. Namun, Gubri Wahid saat itu tetap meminta Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli.

Karena tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli, maka dalam APBD tidak lagi dianggarkan gaji maupun tunjangan untuk tenaga ahli.

“Kok mau pak Dani Nursalam ini bekerja tanpa digaji,” tanya JPU KPK Meyer Voltak Simanjuntak dengan dana heran dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan itu, Sekdaprov hanya diam. Namun, berbeda dengan Dani M Nursalam yang duduk di jajaran kursi Tim Advokat, dia terlihat tersenyum.

Meski tidak mendapatkan gaji, khusus untuk Dani M Nursalam juga dilibatkan dalam proyek pembangunan Islamic Center Riau dan tim percepatan pembangunan kawasan Bukit Bandar pada 2025. Namun kedua proyek itu tidak terwujud.

Jaksa juga menyinggung kontribusi yang diberikan Dani M Nursalam selama menjadi tenaga ahli gubernur. “Sebagai tenaga ahli ada beri masukan atau analisa?” tanya jaksa.

Mendengar hal itu, Syahrial menjawab dengan tegas. “Tidak pernah, saya juga tidak tahu apa yang dikerjakannya,” ungkap Sekdaprov.

Tidak sampai di situ, jaksa juga mencecar uang operasi sebesar Rp 50 juta yang diterima Dani M Nursalam, setiap bulannya. “Fakta kalau ada terima Rp 50 juta per bulan, bagaimana”? sebut jaksa

“Tidak tahu,” jawab Syahrial singkat.

Berbeda dengan ajudan Gubri Wahid bernama Marjani. Dijelaskan Sekdaprov, dia diangkat dengan SK resmi, sehingga memiliki dasar hukum yang sah untuk pengangkatan dan gaji.

“Dia (Marjani) menerima gaji, ada amprah,” sebutnya.

Diketahui, Dani M Nursalam diduga bersama Gubri Wahid dan Kadis PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait. JPU KPK mengungkap. Praktik korupsi tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp 1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (Uau) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meet Jo Jo, Body Positive Model and Cousin of Gigi

    Meet Jo Jo, Body Positive Model and Cousin of Gigi

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

  • SELAMAT! LPMK Baganbesar Raih Prediket Terbaik di Provinsi

    SELAMAT! LPMK Baganbesar Raih Prediket Terbaik di Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Mewakili Kota Dumai, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Baganbesar, Kecamatan Bukitkapur meraih juara II di tingkat provinsi. Lomba tersebut ditaja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. Penghargaan yang diterima oleh Ketua LPMK Bagan Besar Isman Shakty Siregar SH diberikan secara langsung oleh Gubernur Riau bersama Mendagri diwakili Direktur […]

  • VIRAL! Fajar Sadboy Meninggal Kecelakaan, Ternyata…

    VIRAL! Fajar Sadboy Meninggal Kecelakaan, Ternyata…

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    TIKTOKER Fajar Sadboy meninggal kecelakaan? Pertanyaan tersebut menjadi trending pencarian google. Banyak warganet mencari informasi tentang peristiwa sebenarnya yang dialami selebgram itu Fajar Sadboy dikabarkan tewas dalam kecelakaan maut di sebuah jalan tol pada jam 00.07. Kabar ini kali pertama muncul di platform TikTok setelah diunggah akun @afififafia pada 30 Desember 2022. “Fajar Sadboy mengalami […]

  • Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua petani Bandar Jaya, Kabupaten Bengkalis, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal ditangkap kepolisian setempat pada Senin (29/09/25) lalu. Penahanan itu terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Keduanya, yang selama ini aktif memperjuangkan hak atas tanah mereka, kini ditahan di Rumah Tahanan […]

  • Pelindo Dumai Apresiasi Pengibaran Bendera Raksasa di Hotel The Zuri 

    Pelindo Dumai Apresiasi Pengibaran Bendera Raksasa di Hotel The Zuri 

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Pelindo Regional I Dumai menyaksikan momen bersejarah pengibaran bendera Merah Putih raksasa berukuran 17 x 12 meter di puncak Hotel The Zuri, Ahad (17/08/25). Pengibaran bendera Merah Putih raksasa di puncak gedung tertinggi di Dumai tersebut dilakukan sempena peringatan HUT RI ke-80. Kegiatan spektakuler itu dilakukan tim Vertical Rescue Indonesia (VRI) […]

  • Macam Tak Ada Kerja Lain, Budak Desa Danau Rambai Inhu Mau-maunya Jadi Pengedar Sabu 

    Macam Tak Ada Kerja Lain, Budak Desa Danau Rambai Inhu Mau-maunya Jadi Pengedar Sabu 

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Inhu menangkap pengedar sabu di Dusun Tanah Tungku, Desa Danau Rambai. Informasi dirangkum Senin (10/03/25), penggerebekan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 17.45 WIB sore kemarin. Di lokasi, polisi meringkus pemuda berinisial HH (23) bersama barang bukti sabu seberat 48 gram serta sejumlah alat untuk  […]

expand_less