Sita Ganja 22,5 Kg, Polres Kuansing Ringkus Tiga Pengedar Antar Daerah
Press release penangkapan tiga pengedar ganja 22,5 kg di Mapolres Kuansing. f : ist
KUANSING, detak24com – Aparat kepolisian menyita ganja kering sebanyak 22,5 kg, dengan menangkap tiga pengedar di wilayah Kuansing dan Pekanbaru.
Dalam kegiatan press release, Kamis (05/02/16) di Mapolres Kuansing, terungkap peredaran ganja kering sebanyak 22,5 kg digagalkan polisi.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, Kasi Humas Iptu A Razak, Kanit I Satresnarkoba Ipda IS Simanjuntak.
Dalam keterangannya, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MA pada Kamis, 29 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ganja kering dengan berat kotor sekitar 100 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui akan ada transaksi lanjutan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Informasi ini kemudian kami dalami dan kembangkan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Kuansing dan membentuk Tim Opsnal Elang Kuantan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut. Pada Sabtu malam, 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim mulai melakukan pemantauan di sekitar Pasar Lubuk Jambi.
Hingga Ahad pagi, 1 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver nomor polisi BM 14xx TA. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni berinisal JN di dalam mobil dan FH yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap sekitar satu kilometer dari lokasi.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih satu kilogram yang disimpan dalam tas berwarna hijau di kursi tengah mobil.
Berdasarkan pengakuan tersangka JN, barang haram tersebut diperoleh dari berinisal DP yang berada di Pekanbaru. Atas petunjuk dan arahan Kapolres Kuansing, tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan ke Pekanbaru.
Sekira pukul 13.30 WIB hari yang sama, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil meringkus tersangka berinisial DP pada sebuah kos-kosan Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan pemilik kos, petugas menemukan puluhan paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di bawah kasur, tumpukan pakaian, dapur, hingga dekat plafon kamar kos.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan mencapai 22,5 kilogram. Ini merupakan pengungkapan besar dan hasil kerja keras anggota di lapangan,” tegas Kapolres.
Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial SN yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengakui menerima upah sebesar Rp 350 ribu per paket.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan hingga ke jaringan di atasnya. Ini bentuk komitmen Polres Kuansing dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” demikian Kapolres. (Rls)
Editor : Kar
