Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » JPU Kejari Kampar Tuntut Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang 7,5 Tahun

JPU Kejari Kampar Tuntut Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang 7,5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, dituntut 7,5 tahun. Keduanya bersalah melakukan korupsi dana BLUD institusi yang mereka pimpin.

Kedua terdakwa yakni Andri Justian dan Wira Dharma.Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kampar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (07/01/25).

“Masing-masing terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa malam.

JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, JPU juga meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Jackson.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 14 Januari 2025.

Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017, dan sudah pensiun, sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018 dan saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Keduanya didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang Arvina Wulandari.

Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,9 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Terdakwa Arvina dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KASUS HPK 920 HA, Edi Azmi: Klien Saya Bukan Menguasai Lahan – Gugat Pemiliknya!

    KASUS HPK 920 HA, Edi Azmi: Klien Saya Bukan Menguasai Lahan – Gugat Pemiliknya!

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kasus perdata dugaan penguasaan lahan seluas 920 hektar di wilayah Medangkampai serta Sungai Sembilan Dumai, terus berlanjut di PN Dumai. Pada sidang lanjutan Rabu (09/11/22) dalam tahap mediasi, yang dipimpin hakim Edi Siong. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) sebagai penggugat diwakili kuasa hukum Syamsul Arif Cs. Sementara, dua warga Dumai yang digugat […]

  • PECATUR Cilik Riau Jadi Duta Indonesia pada Kejuaraan Asia di Thailand

    PECATUR Cilik Riau Jadi Duta Indonesia pada Kejuaraan Asia di Thailand

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Atlet catur cilik asal Riau Natasya Manowella Nainggolan (7) mewakili Indonesia bertanding dalam kejuaraan Asia di Bangkok, Thailand. Hal ini dikatakan Kordias Pasaribu SH MSi, Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Provinsi Riau. Ia  mengatakan pada Rabu (14/6/2023), pihaknya memberangkatkan Natasya. Natasya adalah atlet junior asal Percasi Riau yang […]

  • Tersangka ditangkap polisi. F : DETIKCOM

    Ngeri!!! Kanit Provos Tembak Mati Bhabinkamtibmas, Kejadian di Ruang Tamu

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    Lampung, detak24.com – Seorang personel kepolisian dari Polres Lampung Tengah tewas akibat ditembak, Senin (05/09/22) dini hari.  Korban adalah Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung. Sementara, pelaku diketahui bernama Aipda Rudi Suryanto (RS) yang menjabat Kanit Provos di tempat almarhum bertugas. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan […]

  • Pemkab Rohil Bangun Proyek Box Culvert di Lahan Pribadi Wilayah Sumut 

    Pemkab Rohil Bangun Proyek Box Culvert di Lahan Pribadi Wilayah Sumut 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Proyek pembangunan box culvert oleh Dinas Perkim Rohil menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan APBD 2024 tersebut berada di lahan pribadi wilayah Sumut. Informasi dirangkum Rabu (23/04/25), berdasarkan penelusuran, box culvert tersebut berada sekitar 10 kilometer dari Kota Panipahan atau 2,5 kilometer dari Bundaran Kantor Camat Pasir Limau Kapas (Palika). Namun, warga menyebut lokasi […]

  • Tersangka judi chip higgs domino di Meranti. F : IST

    Penjual dan Pemain Chip Higgs Domino Pasrah Diborgol Polisi Meranti

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Meranti, detak24.com –  Polsek Rangsang Barat Kepulauan Meranti mengungkap kasus perjudian jenis higgs domino. Penjual dan pemain chip akhirnya pasrah diborgol polisi. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU Benny Afriandi Siregar  membenarkan pengungkapan kasus perjudian jenis higgs domino di wilayahnya, Jum’at (26/08/22) siang. Dikatakan Benny kalau pengungkapan kasus tersebut […]

  • Apical Dorong Pertumbuhan UMKM Lewat Pendampingan Usaha Kuliner Lokal

    Apical Dorong Pertumbuhan UMKM Lewat Pendampingan Usaha Kuliner Lokal

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Komitmen Apical dalam mendukung pelaku UMKM terus membuahkan hasil. Salah satu kisah inspiratif datang dari Wiwik Wihanawati, seorang mantan pekerja rumah makan di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai yang kini sukses menjalankan usaha kuliner miliknya. Wiwik kini membuka warung makan INR, memulai perjalanannya sebagai pekerja dapur di sebuah rumah makan. […]

expand_less