KAMPAR, detak24com – Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, dituntut 7,5 tahun. Keduanya bersalah melakukan korupsi dana BLUD institusi yang mereka pimpin.
Kedua terdakwa yakni Andri Justian dan Wira Dharma.Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kampar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (07/01/25).
“Masing-masing terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa malam.
JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penjara, JPU juga meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Jackson.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 14 Januari 2025.
Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017, dan sudah pensiun, sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018 dan saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Keduanya didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang Arvina Wulandari.
Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,9 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.
Terdakwa Arvina dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : KarĀ