Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » JPU Kejari Kampar Tuntut Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang 7,5 Tahun

JPU Kejari Kampar Tuntut Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang 7,5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, dituntut 7,5 tahun. Keduanya bersalah melakukan korupsi dana BLUD institusi yang mereka pimpin.

Kedua terdakwa yakni Andri Justian dan Wira Dharma.Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kampar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (07/01/25).

“Masing-masing terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa malam.

JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, JPU juga meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Jackson.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 14 Januari 2025.

Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017, dan sudah pensiun, sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018 dan saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Keduanya didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang Arvina Wulandari.

Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,9 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Terdakwa Arvina dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyawa Pejabat RSUD Pelalawan dan Anak Melayang di Tol Lampung, Balik Lebaran dari Madura

    Nyawa Pejabat RSUD Pelalawan dan Anak Melayang di Tol Lampung, Balik Lebaran dari Madura

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang ASN Kabupaten Pelalawan bernama drg Eri Suheri dan putranya Mubaraq tewas dalam lakalantas di Tol Lampung. Informasi dirangkum, Sabtu (05/04/25), kejadian naas tersebut pada Jumat (04/04/25) sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Dimana, almarhum dan keluarga dalam perjalanan balik Lebaran Idul Fitri dari Madura. Almarhum drg Rri Suheri yang berdomisili di Jalan […]

  • Guru Pesantren Garap Delapan Santri di Rohul, Korban Trauma Dirawat Psikolog

    Guru Pesantren Garap Delapan Santri di Rohul, Korban Trauma Dirawat Psikolog

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Oknum guru pesantren di Rohul berinisial DA menyerahkan diri ke polisi, setelah dituding mencabuli delapan santrinya. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan, guru pesantren itu diserahkan oleh kedua orangtuanya pada Senin, 19 Agustus 2024. “DA menyerahkan diri setelah dua kali mangkir,” ujar Budi, Ahad (25/08/24). Pelaku mengajar di pondok pesantren itu sejak […]

  • Heboh Polwan Bunuh Suami, Leher Korban Terikat di Bawah Batang Kayu 

    Heboh Polwan Bunuh Suami, Leher Korban Terikat di Bawah Batang Kayu 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    LOMBOK, detak24com – Seorang Polwan bernama Briptu Rizka Sintiyani jadi tersangka pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid mengatakan Bripka Rizka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (19/09/25) lalu. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau […]

  • WARGA GEGER! Mayat Pria di Pekanbaru Membusuk dalam Rumah

    WARGA GEGER! Mayat Pria di Pekanbaru Membusuk dalam Rumah

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Warga Pekanbaru geger atas penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi membusuk di sebuah rumah Jalan 70, Kecamatan Kulim, Pekanbaru pada Ahad (20/11/22) sekitar pukul 21.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, bahwa korban diketahui bernama Edi yang sudah berumur 65 tahun. Dodi menceritakan, pada saat itu saksi Suratno […]

  • Datok Seri Abu Bakar Pimpin LAMR Provinsi, Mubes VIII di Dumai

    Datok Seri Abu Bakar Pimpin LAMR Provinsi, Mubes VIII di Dumai

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24.com – Datuk Seri Syahrial Abu Bakar resmi tepilih secara aklamasi nahkodai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) periode 2022-2027. Musyawarah Besar (Mubes) ke-8 ini digelar di Gedung LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Rabu (20/04/2022) dengan mengangkat tema “Melayu Kuat Marwah Terangkat”. Pada Mubes tersebut, Datuk Seri Syahril Abu Bakar terpilih yang didukung oleh […]

  • Pemuda Madiun Terlibat Jaringan Hacker Bjorka, Ditangkap Polisi

    Pemuda Madiun Terlibat Jaringan Hacker Bjorka, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemuda Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinisial MAH (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bagian dari hacker Bjorka. MAH diduga berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama Bjorkanism. “Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram, dengan nama channel Bjorkanism,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes […]

expand_less