Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Tobat! Atuk Kepala Tujuh di Bantan Bengkalis Cabuli Bocah 4 Tahun 

Tobat! Atuk Kepala Tujuh di Bantan Bengkalis Cabuli Bocah 4 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Seorang pria lansia umur 70 tahun di Bantan Bengkalis ditangkap polisi dalam kasus pencabulan terhadap bocah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria lanjut usia diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Deluk Gang Medang, Kelurahan/Desa Deluk, Kecamatan Bantan.

Pelaku berinisial S, berusia 70 tahun, diamankan di rumahnya pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya sepulang bermain dari rumah pelaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta barang bukti, dan menggelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, status perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Yohn Mabel, Sabtu (24/01/26)

Ditambahkan Kasat, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.

“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum (VER) serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Bayi, Empat Warga Digigit Anjing Gila di Balam Sempurna Rohil 

    Seorang Bayi, Empat Warga Digigit Anjing Gila di Balam Sempurna Rohil 

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Tiga warga dan seorang bayi digigit anjing gila. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Rohil. Data yang dirangkum, Rabu (02/10/24), peristiwa pertama terjadi pada Senin (30/9) yang dialami korban Ego Syahputra Siahaan (22), warga Jalan Kutilang Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya. style=”font-size: 12pt;”>Sedangkan pada Selasa (01/10/24) […]

  • Bakal Gempar, Hasto Bikin Puluhan Video Skandal Korupsi Pejabat Negara

    Bakal Gempar, Hasto Bikin Puluhan Video Skandal Korupsi Pejabat Negara

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membuat puluhan video skandal korupsi pejabat negara. Diyakini publik bakal gempar dan mengubah peta pemberantasan rasuah. Hal itu disampaikan Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli dalam program Interupsi bertajuk “Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan oleh iNews TV, Kamis (26/12/24). Dikutip Ahad (29/12/24), dalam acara […]

  • APBN Surplus Kok BBM Naik? Jangan Buat Malu Presiden! 

    APBN Surplus Kok BBM Naik? Jangan Buat Malu Presiden! 

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam penyampaikan nota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Hal itu setidaknya tercermin dari pernyataan pemerintah yang mengaku APBN 2022 mengalami surplus, tapi pada saat yang sama malah mau menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kader PKS Mulyanto menilai, lazimnya apabila APBN benar-benar surplus, maka pemerintah […]

  • Akting Ariel Tatum di Sayap-sayap Patah Jadi Sorotan 

    Akting Ariel Tatum di Sayap-sayap Patah Jadi Sorotan 

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ARIEL Tatum tidak hanya memiliki suara indah dan bodi goals. Aktingnya yang mumpuni di film Sayap-sayap Patah jadi perbincangan hangat di medsos, serta puncaki tranding tag di Twiter. Sayap-sayap Patah merupakan film terbaru dari rumah produksi Maxima Production. Film ini terinspirasi dari kisah nyata kerusuhan berdarah yang terjadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa […]

  • Bikin Geli, Emak emak Pekanbaru Masukan Narkoba dalam Mr V, Terpaksa Dilarikan ke RS

    Bikin Geli, Emak emak Pekanbaru Masukan Narkoba dalam Mr V, Terpaksa Dilarikan ke RS

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru. Untuk mengelabui polisi, seorang tersangka emak emak menyelipkan narkoba dalam Mr V. Informasi dirangkum Rabu (07/05/25), pengungkapan tersebut dilakukan pada Ahad (20/04/25). Berawal dari informasi peredaran narkoba di Perumahan Sidomulyo, Jalan Parkit 7 Kecamatan Marpoyan Damai. Tim langsung bergerak ke TKP, setelah dipastikan informasi tersebut benar, […]

  • CURI Start Kampanye, Caleg Terancam Pidana dan Gugur

    CURI Start Kampanye, Caleg Terancam Pidana dan Gugur

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan Caleg yang curi start kampanye terancam pidana serta gugur. Hal itu  disampaikan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba. Menurutnya, caleg yang nekat tetap berkampanye atau curi start sebelum jadwal bisa dijerat hukum pidana hingga dibatalkan statusnya sebagai caleg. “Kami (Bawaslu) bisa memberikan rekomendasi kepada KPU […]

expand_less