Korupsi BBM Rp 2,08 Miliar, Eks Sekdis Perkim Rohul Diganjar 16 Bulan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- print Cetak

Terdakwa eks Sekdis Perkim Rohul mendengarkan vonis hakim. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul, Hamdani divonis 1 tahun 4 bulan. Terdakwa terlibat korupsi pengadaan BBM yang merugikan negara Rp 2,08 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Azis Muslim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamdani selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,, dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Azis Muslim dalam amar putusannya, Selasa (23/12/25).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 75 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menilai Hamdani tidak sekadar lalai, melainkan telah membiarkan pengelolaan anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Saat peristiwa terjadi, Hamdani menjabat sebagai Sekretaris Dinas, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), posisi strategis yang seharusnya memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Namun, fakta persidangan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan. Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rohul diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM.
Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan dan pembayaran tetap dicairkan. Lebih lanjut, laporan penggunaan BBM solar disusun hanya berdasarkan perkiraan, tanpa didukung data realisasi yang jelas dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik dari PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar.
Kondisi ini tercatat dalam dokumen tagihan listrik, namun tidak dijadikan dasar koreksi dalam penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.
Dalam perkara ini, Hamdani disebut melakukan perbuatan bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Heri Islami serta Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing telah lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar











