Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandarlampung, detak24.com – Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, divonis setahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300, yang telah dititipkan kepada penuntut umum.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 10/03/2). Dipimpin oleh hakim Hendro Wicaksono SH MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim SH MH dan Edi Purbanus SH selaku Hakim Anggota

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis setahun penjara, denda Rp50 juta subsider Rp50 juta, serta mengembalikan kerugian negara RpRp311.821.300,” tegas hakim.

Sebagaimana informasi dari Kajari Pringsewu Lampung, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Fuad Alfano yang sebelumnya menuntut terdakwa setahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp311.821.300.

“Penuntut Umum dalam hal jaksa Kejari Pringsewu menyatakan fikir-fikir. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum juga menyatakan pikir-pikir,” ucap Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH.

Perbuatan korupsi bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan via telpon kepada para penyedia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Modus yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikan menjadi Rp25 ribu.(Red)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SEBAGAI AKSES UTAMA, Gg Kayu Putih STDI Ini Rusak Parah

      SEBAGAI AKSES UTAMA, Gg Kayu Putih STDI Ini Rusak Parah

      • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      DUMAI, detak24.com – Kerusakan Gg Kayu Putih Kelurahan STDI menuai keluhan masyarakat. Padahal, jalan kecil tersebut termasuk akses utama masyarakat. Sebagai akses utama, ruas gang ini selalu padat setiap harinya. Hanya saja, di sana-sini terdapat lubang, sehingga menyulitkan warga menempuhnya. Kalau tidak hati-hati, ya bisa terjerembab masuk genangan dan kubangan. Warga berharap pemerintah daerah melalui […]

    • Terekam Kamera, Harimau Intimidasi Warga Desa Petodaan Pelalawan 

      Terekam Kamera, Harimau Intimidasi Warga Desa Petodaan Pelalawan 

      • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Video amatir menghebohkan warga Pelalawan, setelah terlihat seekor harimau berdiri di pinggir jalan dekat persawahan Tanjung Kosik, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti. Video berdurasi  satu menit ini pertama kali diunggah akun Facebook Info Kejadian Pelalawan pada Jumat (25/10/24). Dalam unggahannya, pemilik akun memberikan peringatan kepada warga: “Harus hati-hati sekarang harimau berkeliaran dan […]

    • Bukan Polantas, Rampok BRI Link Pangkalan Kerinci Larikan Rp 72 Juta Diringkus 

      Bukan Polantas, Rampok BRI Link Pangkalan Kerinci Larikan Rp 72 Juta Diringkus 

      • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap pria berseragam Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang merampok BRI Link, Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial FI. FI diringkus oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau dan Polres Pelalawan. “Kami tangkap tadi pagi di Pangkalan Kerinci,” ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat […]

    • Swimming Record

      Swimming Record

      • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Fusce hendrerit sodales enim, quis egestas turpis volutpat et. Mauris malesuada lacus vitae tincidunt porttitor. Integer condimentum nulla a lacus rutrum tempor. Vivamus ornare a ligula nec tempor. Donec et interdum eros, quis scelerisque nunc. Maecenas vel elementum libero. Nunc mattis massa odio, eget lacinia nisi convallis ut.

    • Indonesia vs Malaysia 1:0, Garuda Muda Jumpa Thailand di Final AFF U-19

      Indonesia vs Malaysia 1:0, Garuda Muda Jumpa Thailand di Final AFF U-19

      • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SKUAD Indonesia U-19  taklukkan Malaysia 1-0 dalam semifinal Piala AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (27/07/24) malam minggu. Gol kemenangan Indonesia di semifinal AFF U-19 ini dilesakkan Muhammad Alfharezzi Buffon pada menit ke-77. Indonesia pun melaju ke final Piala AFF U-19 2024, berhadapan dengan timnas Thailand. Pada pertandingan pemungkas, Indonesia akan bertemu […]

    • Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

      Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

      • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24.com –  Mantan Lurah Tirta Siak, Aris Nardi dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan SKGR. Meski bersalah, hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Senin (24/10/22) menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI […]

    expand_less