Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dua Supir Truk Terciduk, Polisi Gulung Sindikat Pembalakan Hutan di Ujungbatu

Dua Supir Truk Terciduk, Polisi Gulung Sindikat Pembalakan Hutan di Ujungbatu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24comPolisi menangkap dua supir truk diduga masuk sindikat pembalakan liar di wilayah Ujungbatu, Rohul. Diketahui, aksi pengrusakan hutan tersebut mengancam datangnya musibah banjir dan longsor.

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya pengangkutan kayu ilegal di Rohul. Dua orang pengangkut kayu dibekuk bersama barang bukti ratusan keping kayu olahan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujungbatu, Rohul, Jumat (05/12/25) sekitar pukul 06.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar yang meningkat di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti sebuah truk Colt Diesel warna kuning nomor polisi BM 8010 CK yang dicurigai kuat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Lingkar Ujung Batu. Saat diperiksa, petugas menemukan 255 keping atau sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

“Kayu tersebut terdiri atas jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam, yang diambil dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto,” ujarnya dirilis, Ahad (07/12/25).

Polisi meminta sopir yang mengangkut kayu tersebut yakni MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55) untuk menunjukkan surat pengangkutan kayu. Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang diwajibkan.

“Keduanya langsung diamankan, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Dalam keterangannya kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa mereka diminta menjemput dan mengangkut kayu olahan tersebut oleh Gitok (DPO), pemilik gudang perabot di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujungbatu Timur.

Kayu tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Tuk Rum (DPO) dari para operator senso yang menebang kayu di dalam kawasan hutan.

“Untuk pekerjaan itu, RN dan US mengaku menerima upah sebesar Rp 1.000.000, yang mencakup Rp 300.000 untuk bahan bakar dan Rp 200.000 untuk uang makan,” ungkap Kombes Ade.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan tersebut meliputi atu unit truk Colt Diesel warna kuning nomor polisi BM 8010 CK, lebih kurang 255 keping atau 10 meter kayu olahan tanpa dokumen sah.

Kombes menegaskan, komitmen Polda Riau dalam memutus praktik illegal logging di wilayah provinsi. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan di Riau.

“Dua orang sudah diamankan dan dua lainnya masuk daftar pencarian orang. Seluruh jaringan akan kami kejar karena kerusakan hutan berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Tambahnya, bahwa kayu yang diangkut tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya jelas: penjara 1 hingga 5 tahun dan denda sampai Rp 2,5 miliar.

Penyidik terus memburu Tuk Rum dan Gitok, yang berperan sebagai pemasok sekaligus pemberi perintah pengangkutan kayu olahan. Polisi juga telah memeriksa sembilan personel sebagai saksi dalam operasi tersebut. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Medsos, Karyawan Bengkel Tewas ‘Membusuk’ di Mundam Dumai 

    Viral Medsos, Karyawan Bengkel Tewas ‘Membusuk’ di Mundam Dumai 

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang diduga karyawan bengkel ditemukan tewas dengan kondisi mayat membusuk di Jalan Berlian Darat, Mundam, Ahad (21/06/26) malam. Video peristiwa tersebut viral di media sosial. Korban diketahui tinggal sendirian menjaga rumah tersebut. Sebelum meninggal, ia diduga terjatuh. Laman Facebook Dumai Feed, mengunggah video saat warga mendobrak pintu untuk evakuasi jenazah. Terlihat juga […]

  • APLIKASI DANA Alami Gangguan, Ini Penyebab dan Cara Atasinya

    APLIKASI DANA Alami Gangguan, Ini Penyebab dan Cara Atasinya

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    APLIKASI dompet digital DANA mengalami gangguan sejak Kamis (01/06/23) malam. Ternyata gangguan pada aplikasi DANA diketahui terjadi mulai 18.00 WIB. Gangguan pada aplikasi DANA menjadi topik perbincangan pengguna media sosial Instagram dan Twitter sejak Kamis (1/6/2023) malam. Dilansir detak24com dari Tribunnews, sejumlah pengguna DANA mengeluhkan tidak dapat bertransaksi keuangan hingga masuk (login) ke beranda aplikasi. […]

  • Viral! WNA Cina Berpakaian Militer Jaga Pintu Masuk PLTU Aceh

    Viral! WNA Cina Berpakaian Militer Jaga Pintu Masuk PLTU Aceh

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Aceh, detak24.com – Beredar video seorang warga negara Tiongkok berpakaian tentara di Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kejadian tersebut menjadi viral di medisos serta media online. Munculnya penjagaan warga Tiongkok berpakaian tentara di pos penjagaan masuk perusahaan tersebut bersama dua Tentara Nasional Indonesia (TNI), mendapat perhatian serius sejumlah pihak. Dalam […]

  • Mantan Anggota DPRD Bengkalis ‘Makan’ Duit Rakyat Rp 31 Miliar, Sempat DPO 7 Tahun 

    Mantan Anggota DPRD Bengkalis ‘Makan’ Duit Rakyat Rp 31 Miliar, Sempat DPO 7 Tahun 

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Suhendri Asnan, eks anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 didakwa korupsi Rp 31 miliar. Sebelum ditangkap serta disidang, ia sempat kabur sekitar 7 tahun. Terdakwa menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2012 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (09/09/25). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan […]

  • MANTAN Wako Dumai Zul AS Hirup Udara Bebas, Disambut Keluarga dan Pejabat

    MANTAN Wako Dumai Zul AS Hirup Udara Bebas, Disambut Keluarga dan Pejabat

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dumai, detak24com – Terpidana korupsi mantan Walikota Dumai, Zu‎lkifli Adnan Singkah atau Zul AS dinyatakan bebas hari ini, Rabu (30/08/23). Ia telah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun akibat kasus Tipikor. Saat keluar dari Rutan kelas II B Dumai, Zul AS disambut keluarga termasuk istri yakni Haslinar, dan berbagai tokoh masyarakat. Bahkan, Walikota Dumai, H […]

  • RESMI Ditutup, Pendaftaran Balon Ketua MPC PP Dumai Masa Bakti 2023 – 2027 

    RESMI Ditutup, Pendaftaran Balon Ketua MPC PP Dumai Masa Bakti 2023 – 2027 

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Setelah berakhirnya masa pendaftaran bakal calon Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Dumai masa bakti 2023 – 2027 selama 1 bulan, maka Panitia Steering Committee (SC) Muscab VII MPC Pemuda Pancasila Kota Dumai resmi menutup pendaftaran tersebut. Senin (06/03/23). Dimana diketahui, Panitia Steering Committee Muscab ke-VII MPC Pemuda Pancasila Kota Dumai, membuka pendaftaran […]

expand_less