DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Diblender Lalu Dibuang ke Parit, Kejari Dumai Musnahkan Sabu 196,6 Gram 

Kajari Dumai, Pri Wijeksono memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum, Rabu (19/11/25). f : ist

DUMAI, detak24com  – Kejari Dumai kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum. Di antara BB tersebut ada sabu hingga parang serta tas, Rabu (19/11/25).

Pemusnahan dihadiri  Ketua PN Dumai, Kapolres Dumai diwakili, Kepala Dinas Kesehatan diwakili, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dumai diwakili, Kepala BNN Kota Dumai, Kasi BB-BR DR RM Yusuf Trisnajaya serta  ajaran Kasi lainnya, Kasubbag, Jaksa, dan pegawai Kejari Dumai.

Baca juga : Dari Sabu hingga Sajam, Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Juni-Agustus 2025

Dalam sambutannya, Kajari Dumai, Pri Wijeksono SH MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan empat kali per tahun. Ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, bahwa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum berlaku,” ujarnya.

Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu Netizen

Dikatakan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama. Yakni, barang bukti narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.

“Untuk kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 196,9861 gram, pil ekstasi sebanyak 5,09 gram, ganja seberat 3,05 gram,” ungkap dia.

Kajari juga menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ini merupakan hasil penyisihan dari proses persidangan dan sisa uji laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik. Sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Selain narkotika, Kejari Dumai juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum lainnya. Yakni, kasus pencurian, tindak pidana perlindungan anak, perjudian serta penggelapan.

Barang bukti dari tindak pidana umum ini meliputi berbagai macam benda, di antaranya, timbangan digital, handphone, pakaian, parang, pisau, tangga, tas, gulungan tali tambang, serta sejumlah surat/dokumen.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung pada jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender serta dibuang ke dalam parit atau selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan isap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, kotak handphone, dan sandal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti seperti gunting besi, handphone, pisau, timbangan sabu, parang, tang potong, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok atau dipotong dengan mesin gerinda hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Dumai berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tidak melakukan tindak kejahatan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum di Kejaksaan dilaksanakan secara tuntas, tidak hanya sampai pada tahap pemenjaraan pelaku kejahatan.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. (Rls)

Editor : kar

 

1 thought on “Diblender Lalu Dibuang ke Parit, Kejari Dumai Musnahkan Sabu 196,6 Gram 

Comments are closed.