Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang TPPU

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang TPPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Setelah divonis 17 tahun dalam kasus narkotika, giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih, segera memasuki tahap persidangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam perkara TPPU tersebut pihaknya telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar.

Ia menuturkan, perkembangan penyidikan juga telah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Putu Yudha, Ahad (26/10/25).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Kejari Inhu.

Dia menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 97 bungkus sabu dengan total berat 344,28 gram. Hasil penyidikan diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun itu telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” bebernya.

Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking atau pelacakan aset milik tersangka.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Inhu berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.

Aset-aset tersebut meliputi lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat serta Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.

Lanjutnya, bahwa penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah Riau.

“Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” kata dia.

Dengan penyitaan seluruh aset tersebut, Nurhasanah alias Mak Gadih disebut telah “dimiskinkan”.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan dengan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Polda Riau menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar untuk memberi efek jera terhadap tersangka,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Pinjam Jenguk Anak Sakit, Ipda AH Tambak Ringkus Penggelap Motor di Duri 

    Modus Pinjam Jenguk Anak Sakit, Ipda AH Tambak Ringkus Penggelap Motor di Duri 

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Panit I Reskrim Polsek Dumai Barat Ipda Ahmad Harapan Tambak bersama tim opsnal meringkus pelaku penggelapan motor di Duri. Tersangka beralasan jenguk anak sakit, lalu melarikan kendaraan korban. Polsek Dumai Barat Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemanggilan saksi. Baca juga : Terpaksa Lebaran […]

  • KURSI BERTERBANGAN  saat Sambutan Jokowi Dibacakan, Musyawarah PMII Rusuh

    KURSI BERTERBANGAN  saat Sambutan Jokowi Dibacakan, Musyawarah PMII Rusuh

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JATIM, detak24.com – Kericuhan dan aksi saling lempar kursi mewarnai Pembukaan Musyawarah Pimpinan Nasional Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis (17/11) petang.  Dalam video yang beredar, kericuhan terjadi saat Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi tengah menyampaikan sambutan dari presiden Joko Widodo. Nampak, sejumlah anggota […]

  • NONTON F1 Powerboat Danau Toba, Jokowi: Perlu Tingkatkan Infrastruktur Penunjang

    NONTON F1 Powerboat Danau Toba, Jokowi: Perlu Tingkatkan Infrastruktur Penunjang

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    MEDAN, detak24.com – Jokowi mengaku baru pertama kali menonton event F1H2O seperti F1 Powerboat Danau Toba. Walaupun begitu, Presiden sangat girang menyaksikan perlombaan peserta. Hanya saja, menurutnya ada sejumlah infrastruktur yang harus dibangun atau ditambah guna mensukseskan event FI Powerboat Danau Toba tersebut. Seperti sarana bandara udara, jajan dan lainnya. “Event FI Powerboat Danau Toba sangat […]

  • Kades Siberakun Meninggal Saat Pawai Takbir, Bupati Kuansing Janjikan Beasiswa untuk Anak Almarhum 

    Kades Siberakun Meninggal Saat Pawai Takbir, Bupati Kuansing Janjikan Beasiswa untuk Anak Almarhum 

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Bupati Kuansing, H Suhardiman Amby mengunjungi kediaman almarhum Kades Siberakun, Ardilis, Kamis (03/04/25). Dikutip dari haluanriau, kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum pada 30 Maret 2025 malam takbiran. Dalam kunjungannya, Bupati Suhardiman didampingi Anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Masnur Judin, Camat Benai Paimun Hendro, […]

  • PAJAK CPO Nol Persen Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022

    PAJAK CPO Nol Persen Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pemerintah kembali memberlakukan penetapan pungutan ekspor (PE) menjadi US$0/MT yang berlaku sejak 15 Juli 2022 hingga akhir tahun 2022. Kebijakan ini sejatinya berakhir pada hari ini, 31 Oktober 2022. Kebijakan pembebasan PE tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih tinggi daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka […]

  • PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.  Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir […]

expand_less