Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Hotel Kuansing Rp 22 Miliar, Eks Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Hotel Kuansing Rp 22 Miliar, Eks Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi 2009-2014, H Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hotel Kuansing senilai Rp 22 miliar resmi dijebloskan ke penjara, Senin (20/10/25).

Kejari Kuansing telah menyerahkan Muslim dan barang bukti. Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025 Nomor Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun Anggaran 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan H Muslim bin Amanullah, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2009-2014, sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kajari Kuansing menjelaskan, pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, H. Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Pembangunan hotel tersebut, kata Kajari Kuansing, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp 46,5 miliar dan selesai 100% pada April 2015, namun tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32% dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Penetapan tersangka terhadap H Muslim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kajari.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu. Terutama, terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan privasi personal. “Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, […]

  • Vino G Bastian, Perankan Sosok Penjual Balon di Miracle in Cell No 7

    Vino G Bastian, Perankan Sosok Penjual Balon di Miracle in Cell No 7

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SINEMA Miracle in Cell No 7 merupakan remake film Korea berjudul sama yang dirilis 2013. Film ini sukses menjadi film terlaris menghasilkan 82 juta dolar lebih. Lewat rumah produksi Falcon Pictures, Miracle in Cell No 7 versi Indonesia ini disutradarai oleh Hanung Bramantyo dan melibatkan beberapa pemain terkenal untuk memerankan tokoh utama. Miracle in Cell No 7 menceritakan Dodo Rozak (Vino […]

  • BUPATI Adil Bukan Kader, PDIP Riau Takkan Beri Pendampingan Hukum

    BUPATI Adil Bukan Kader, PDIP Riau Takkan Beri Pendampingan Hukum

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MERANTI, detak24com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau Zukri Misran mengatakan, bahwa Bupati Kepulauan Meranti M Adil, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bukanlah kader PDI Perjuangan. Zukri mengatakan, bahwa memang Adil disebut memiliki KTA PDI P, meski demikian Adil belumkan termasuk dalam kategori kader. “Kita belum pernah mengeluarkan KTA […]

  • Seorang Tewas, Bus RAPI dan Truk Cabai Laga Kambing di Rantau Bais Rohil 

    Seorang Tewas, Bus RAPI dan Truk Cabai Laga Kambing di Rantau Bais Rohil 

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Truk mengangkut cabai bertabrakan dengan Bus RAPI di Rantau Bais, Rohil. Seorang penumpang dilaporkan tewas, Rabu (11/12/24). Selain  satu penumpang, enam lainnya dikabarkan mengalami luka-luka berat dan ringan. Polisi setempat langsung ke TKP melakukan evakuasi serta mengurai kemacetan. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Lantas AKP I Made Juni […]

  • WARGA Kabupaten Pelalawan Meringkuk di Sel Mapolsek Lirik, Ada yang Kenal?

    WARGA Kabupaten Pelalawan Meringkuk di Sel Mapolsek Lirik, Ada yang Kenal?

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    LIRIK, detak24com – Seorang warga Pelalawan yang berprofesi sebagai supir truk terciduk saat melintas di depan Mapolsek Lirik. Setelah diperiksa, ia membawa sabu seberat 1,05 gram. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (15/7/23) mengatakan, tersangka SM alias Koling (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan diringkus saat melewati […]

  • AKSI Bela Palestina di Duri, Elidanetti Sumbang Rp 15 Juta 

    AKSI Bela Palestina di Duri, Elidanetti Sumbang Rp 15 Juta 

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Elidanetti SH MH, seorang pengacara Nasional yang juga Wasekjen PA 212, yang bermastautin di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis memberikan sumbangan sebesar Rp 15 juta untuk Palestina, pada Aksi Bela Palestina, Ahad (29/10/23) di lapangan Pokok Jengkol.  Sumbangan itu diberikan secara spontan saat mengambil lelang peta Palestina oleh KNRP Riau, dalam […]

expand_less