TRAGIS! Pelajar SMP Tambang Kampar Enam Kali Digagahi, Tersangka Huni Sel Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Polsek Tambang meringkus tersangka pencabulan ABG yang masih duduk di bangku SMP kelas 2. Tragisnya, korban telah digagahi sebanyak enam kali.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, Senin (06/03/23) mengatakan bahwa pelaku langsung ditangkap usai terima laporan dari orangtua korban.
“DI (29) warga Kecamatan Tambang ditangkap Ahad (05/03/23) usai dilaporkan orangtua korban. Kasus diketahui Sabtu (04/03/23) sekira pukul 17.00 WIB oleh orangtua korban YU (41). Korban adalah NA (14) warga Kecamatan Tambang,” ujarnya.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti, baju kaus lengan pendek warna coklat, tengtop bergaris htam putih, bra berwarna biru, celana dalam warna pink dan celana panjang katun bermotif kotak kotak.
Awal mula terbongkarnya kasus pencabulan ini, Sabtu 04 Maret 2023 sekira 17.00 WIB ibu korban dihubungi oleh KO, bahwa korban sedang berada di rumah pelaku. Ibu korban kaget dan langsung menuju TKP.
Ketika sampai, kondisi pintu rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan ibu korban memanggil-manggil korban untuk keluar. Seketika korban keluar dari rumah pelaku dan langsung dibawa pulang oleh orangtuanya.
Setiba di rumah, korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah digauli pelaku sebanyak 6 kali di dalam rumah tersebut.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Lalu mereka melaporkannya ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya pada Minggu 05 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Ibu korban membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menindak lanjuti laporan orang NA, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan visum.
Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi SH bersama personil piket untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku guna proses lebih lanjut.
“Pelaku melakukan modus dengan cara merayu korban dan melakukan perbuatan asusila kepada korban,”ungkap Mardani.
Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Kami berharap, untuk orang tua selalu memantau dan menjaga anaknya. Apalagi anak perempuan, jika tidak akan seperti ini jadinya,” ingat Kapolsek.(hmspol/HT)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
3 Oktober 2024 10:44Alguns arquivos de fotos particulares que você exclui do telefone, mesmo que sejam excluídos permanentemente, podem ser recuperados por outras pessoas. https://www.mycellspy.com/br/tutorials/how-to-view-deleted-photos-from-your-partner-phone/
12 Februari 2024 04:37