Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » INGIN Daftar PPG Daljab 2023? Cek  Persyaratan, Cara dan Jadwal di Sini!

INGIN Daftar PPG Daljab 2023? Cek  Persyaratan, Cara dan Jadwal di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

detak24com – Kemdikbud Risti membuka pendaftaran PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) 2023. Pendaftaran PPG Daljab dibuka sejak tanggal 30 Mei 2023 melalui laman laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Adapun yang boleh mengikuti seleksi PPG Daljab adalah para guru dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek);
  2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. Sehat secara jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

PPG Daljab atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang digelar dalam rangka mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang mempunyai bakat serta minat untuk menjadi guru supaya dapat menguasai kompetensi guru secara menyeluruh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2023

Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, syarat untuk pendaftaran PPG Daljab 2023 yaitu:

Syarat administrasi bagi Guru

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian berikut:

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

Syarat Administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

Cara Registrasi Akun SIMPKB untuk Daftar PPG Daljab 2023

Sementara itu, berikut ini cara untuk registrasi akun SIMPKB untuk mendaftar PPG Daljab 2023:

  1. Buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik “Registrasi Akun GTK”;
  2. Kemudian lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir dan klik konfirmasi “Saya bukan robot”;
  3. Lalu klik “Register”;
  4. Kemudian konfirmasi registrasi akun dengan klik “Setujui & Cetak”;
  5. Lalu cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik “Save” atau “Simpan” atau tombol berwarna biru (sesuai yang terlihat di layar).

Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023

Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023 sebagai berikut:

  • Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei – 11 Juni 2023
  • Perbaikan Berkas: 12 – 28 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

Demikian informasi tentang PPG Daljab 2023. Semoga bermanfaat bagi pembaca detak24com.(Tirto.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari OTT Pj Wako Pekanbaru : Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah, KPK Amankan Uang Rupiah serta Dolar

    Dari OTT Pj Wako Pekanbaru : Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah, KPK Amankan Uang Rupiah serta Dolar

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK menyita berbagai barbuk dan menggeledah sejumlah tempat saat OTT Pj Wako Pekanbaru. Ada uang rupiah miliaran serta seribuan dolar AS. Dalam kurun waktu 5-12 Desember 2024, KPK menggeledah 12 rumah pribadi di kota Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru. “Hasil penggeledahan tersebut, […]

  • Wabup Bengkalis Bagus Santoso berkurban di Masjid Almujahidin Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

    Wabup Bagus Santoso Sekeluarga Kurban Sapi di Masjid Almujadin Desa Pedekik Bengkalis

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

      Bengkalis, detak24.com – Bagus Santoso dan keluarga besarnya pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2022 ini melaksanakan kurban di Masjid Almujahidin Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Seperti biasanya Wabup Bengkalis menggandeng peternak sukses Bang H Hasan pemilik farm keluarga putera tempatan Kelapa Pati asli Bengkalis. Kedatangan Bagus Santoso keluarga dan H Hasan langsung membawa 1 […]

  • Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

    Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    UGANDA, detak24.com – Presiden Uganda Yoweri Museveni umumkan penguncian wilayah (lockdown) selama tiga pekan pada Sabtu (15/10). Keputusan ini diambil lantaran kasus virus mematikan, Ebola di negara itu melonjak. “Saya kini mengambil keputusan sebagai berikut, pergerakan saat ini ke dalam dan keluar Distrik Mubende dan Kassanda kini dilarang,” kata Museveni, dikutip dari AFP. “Jika Anda […]

  • KORUPTOR RSUD Kampar Balikkan Duit Negara Rp 100 Juta 

    KORUPTOR RSUD Kampar Balikkan Duit Negara Rp 100 Juta 

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Bangkinang, detak24com – Kejari Kampar terus mengoptimalkan proses pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang sedang ditangani. Bahkan saat perkara telah mencapai tahap persidangan. Salah satu contoh baru-baru ini adalah usaha pengembalian kerugian dari Arvina Wulandari, terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. Kali ini, berhasil dikembalikan sebesar Rpb100 […]

  • Hmmm! Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah, Pantas Saja…

    Hmmm! Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah, Pantas Saja…

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah pisah rumah dengan istrinya, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Bharada E menuturkan sejak dirinya […]

  • TERLIBAT Jaringan Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat

    TERLIBAT Jaringan Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Majelis Kode Etik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, menggelar terhadap 1 orang oknum petugas pemasyarakatan yang bertugas di Rutan Kelas I Pekanbaru. Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Pekanbaru pada hari Selasa (30/05/.33). “Satu orang terperiksa […]

expand_less