Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Aparat kejaksaan terpaksa menjebloskan Ahmad Irfan ke dalam penjara. Eks Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rohul itu tersangka korupsi PADes.

Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditahan Kejari Rohul atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Sekarang ia ditahan di Lapas Pasir Pengaraian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (08/10/25).

Dari hasil penyidikan, tersangka Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai ketentuan. Termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan. Sebagian hasil pengelolaan aset itu tidak disetorkan ke rekening desa dan tidak tercatat dalam APBDes.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelas Kasi Intel.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 383.734.213.

Atas temuan itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Swiss Sebut Faktor Kematian karena Tenggelam Rendah, Kasus Eril

    Media Swiss Sebut Faktor Kematian karena Tenggelam Rendah, Kasus Eril

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

        Jakarta, detak24. com – Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) hilang terseret arus Sungai Aare, Bern, Swiss saat sedang berenang bersama adik dan temannya pada Kamis, 26 Mei 2022. Dikutip Ahad (29/05/22), kabar Eril hilang saat berenang di Sungai Aare hingga polisi lakukan pencarian terhadapnya turut diberitakan salah satu media Swiss, […]

  • Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

    Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penyelundup sembako Dumai yang juga Direktur PT SMIP dijebloskan ke penjara. Vonis terpidana telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Pekanbaru mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) atas nama Rudy, ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Terpidana kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 24,5 miliar ini resmi menjalani […]

  • Gempar Temuan Mayat Pria Dalam Parit di Pekanbaru, Diduga Tersetrum Listrik 

    Gempar Temuan Mayat Pria Dalam Parit di Pekanbaru, Diduga Tersetrum Listrik 

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Warga Perumahan Karya Pesona Mandiri, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru geger atas penemuan mayat laki-laki. Informasi dirangkum, Jumat (20/12/24), penemuan mayat tersebut pada Kamis (19/12/24) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga sekitar gempar dan berbondong-bondong datangi TKP. Korban yang ditemukan dalam keadaan telungkup dalam parit tersebut bernama Martin Hasibuan, berusia 46 […]

  • EN NESYRI Miliki Loncatan Setinggi 2,78 Meter – Jadi Ancaman Gol Lawan

    EN NESYRI Miliki Loncatan Setinggi 2,78 Meter – Jadi Ancaman Gol Lawan

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    LONCATAN super tinggi striker Youssef En Nesyri mengantar Maroko ke babak semifinal Piala Dunia 2022. Kemenangan Maroko atas Portugal tentunya sangat mengejutkan publik. Maroko melenggang ke semifinal Piala Dunia 2022 setelah mengalahkan Cristiano Ronaldo dan kolega dengan skor 1-0 di Stadion Al Thumama, Sabtu 10 Desember 2022 malam WIB. Sang Singa Atlas – julukan Timnas […]

  • MotoGP Montegi Jepang Panggil Rara Si Pawang Hujan

    MotoGP Montegi Jepang Panggil Rara Si Pawang Hujan

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    CUACA ekstrem dengan hujan deras mengguyur sirkuit Motegi tempat berlangsungnya MotoGP Jepang. Pihak MotoGP pun mengenang aksi Rara Pawang Hujan asal Indonesia.      Sesi kualifikasi Moto2 Jepang yang tengah berlangsung terpaksa dihentikan dan red flag dikibarkan. Hal itu lantaran hujan deras yang mengguyur Sirkuit Motegi pada Sabtu (24/09/22). Aksi Rara di MotoGP Mandalika jadi salah […]

  • BEGINI Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP, Catat Link-nya di Sini!

    BEGINI Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP, Catat Link-nya di Sini!

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DETAK24COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera digelar 14 Februari 2024. Bagi kamu yang ingin menggunakan hak pilih, berikut cara cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) lewat handphone. DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu. DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di […]

expand_less