Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KASUS grup Facebook tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah‘ menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia.

Grup ini digunakan untuk menyebarkan konten yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, bahkan eksploitasi terhadap anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menangkap enam orang tersangka.

Baca juga : Takut Dicerai, Emak-emak di Kampar Rela Anak Gadisnya Diperbudak Suami, Terungkap dari Grup ‘Fantasi Sedarah’

Salah satu tersangka utama, berinisial MR, diketahui sebagai pendiri dan pengelola grup yang telah aktif sejak Agustus 2024. Polisi mencatat bahwa grup tersebut sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota sebelum ditutup paksa.

Lima tersangka lainnya diketahui turut serta dalam memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten bermuatan pelanggaran hukum yang berat.

Dalam proses penegakan hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video. Konten-konten tersebut menjadi dasar kuat untuk menerapkan pasal-pasal pidana yang mencakup kejahatan seksual dan pelanggaran terhadap hak anak.

Para tersangka dikenai beberapa aturan hukum nasional, yaitu UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024. UU Pornografi Pasal 29 hingga Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008, UU Perlindungan Anak: Pasal 81, 82, dan 88 jo pasal-pasal terkait perlindungan dari eksploitasi seksual yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022.

Ancaman hukuman untuk pelaku cukup berat, dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, meminta agar aparat hukum terus menelusuri jaringan distribusi dan tidak berhenti pada penangkapan awal.

Ia menyebut bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital yang kompleks dan terorganisir.

Kasus ini memang menunjukkan bahwa aparat sudah mengambil tindakan tegas. Namun, keberadaan grup ini selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi juga menunjukkan adanya celah pengawasan digital. Ini menjadi pengingat bahwa langkah hukum tidak boleh hanya reaktif, tetapi harus dilengkapi dengan sistem pencegahan yang lebih aktif dan kolaborasi erat dengan platform digital.

Selain aspek pidana, perlindungan korban juga harus menjadi fokus. Anak-anak sebagai korban memiliki hak atas pemulihan, perlindungan identitas, serta dukungan psikologis. Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban secara menyeluruh.

Ke depan, keberhasilan dalam menangani kasus seperti ini akan menjadi tolok ukur efektivitas penegakan hukum di era digital. Penindakan harus didukung oleh regulasi yang kuat, aparat yang kompeten, serta literasi digital masyarakat yang terus ditingkatkan.(*)

Ditulis Oleh : Misno, NIM : 2474201594

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

 

Daftar Referensi:

1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE

2. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

4. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

5. Pernyataan Resmi Bareskrim Polri, Mei 2025

6. Siaran Pers Komisi III DPR RI, Mei 2025

Editor : Yus Sikumbang

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIPALAK Muhammad Adil, Kadis PUPR Kepulauan Meranti Pilih Mundur dari Jabatan

    DIPALAK Muhammad Adil, Kadis PUPR Kepulauan Meranti Pilih Mundur dari Jabatan

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengaku memberikan potongan 10 persen dari Persediaan Uang (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Muhammad Adil. Tak tahan dipalak terus, akhirnya ia memilih mundur. Adanya intimidasi itu diungkapkan Mardiansyah ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil di Pengadilan […]

  • Wako Dumai Tagih DBH Sawit ke Pusat

    Wako Dumai Tagih DBH Sawit ke Pusat

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS menagih dana bagi hasil (DBH) sawit ke pusat. Pasalnya, kota di wilayah pesisir Riau itu merupakan kawasan industri sawit. Di sisi lain, kondisi infrastrukturnya sangat minim dan memprihatinkan akibat keterbatasan anggaran pembangunan. Padahal Dumai merupakan kawasan strategis, dan berdekatan dengan negara tetangga Malaysia. Hal ini menjadi […]

  • Kapal Tanker Terbakar di Batam, 10 Orang Tewas Belasan Kritis 

    Kapal Tanker Terbakar di Batam, 10 Orang Tewas Belasan Kritis 

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam terbakar. Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin menyebutkan sebanyak 10 pekerja tewas serta belasan lainnya terluka dan masih dalam perawatan medis. “Sementara korban yang sudah diketahui yaitu sebanyak 28 orang. Sepuluh orang di antaranya […]

  • Sanusi Pane Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dokumen Usulan Lengkap

    Sanusi Pane Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dokumen Usulan Lengkap

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Asahan, detak24.com – Balai Bahasa Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan proses permohonan Sanusi Pane menjadi pahlawan nasional tinggal selangkah lagi. Dokumen pengajuan kepada Direktorat Kepahlawanan Kementerian Sosial Republik Indonesia disebut sudah lengkap. “April tahun lalu dokumen usulan itu sudah dibawa pemerintah daerah ke pusat dalam hal ini ke Kementrian Sosial, sudah diuji dan diteliti dan dinyatakan […]

  • Beras bansos yang ditimbun JNE di Depok. F. :. IST

    HARGA Beras dan Cabai Naik di Inhil, Disdagtri Ambil Tindakan

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Harga beras di wilayah Inhil mengalami kenaikan sejak September 2023 baik beras bulog, medium, dan premium. Sedangkan harga cabai melonjak sejak awal November di harga sekitar Rp 80 ribu perkilo. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil mengakui permasalahan tersebut diakibatkan oleh dampak krisis iklim (elnino). Sehingga, membuat hasil panen banyak yang gagal […]

  • Buntut OTT Gubri Wahid, KPK Periksa Kadis DLHK dan Legislator Riau 

    Buntut OTT Gubri Wahid, KPK Periksa Kadis DLHK dan Legislator Riau 

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK memeriksa empat saksi baru terkait korupsi di lingkup Pemprov Riau, buntuti OTT Gubri Wahid, Senin (01/12/25). “Empat saksi yang dipanggil antara lain MAT selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas LHK Provinsi Riau, SUYI Anggota DPRD Provinsi Riau, EMB Plt Kadis LHK Provinsi Riau dan IP dari Pihak swasta,” kata Juru […]

expand_less