BIAYA Haji 2024 Resmi Naik, Segini yang Harus Disetor Jamaah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
- print Cetak

Ilustrasi haji
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyelesaikan rapat mengenai biaya haji 2024/1445 H.
Hasilnya, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) disepakati Rp 93.410.286,07. Biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah Rp 56.047.172.
“Komisi VIII dengan Kementerian Agama telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1445 dengan skema BPIH Rp 93.410.286,07,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/23).
Kemudian Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah Rp 56.047.172 atau sebesar 60%. Hal itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sebelumnya, Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 55 juta hingga Rp 56 juta per orang. Dengan 60% dibayarkan langsung oleh jemaah dan 40% ditutupi dari nilai manfaat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengatakan komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
Sebagai gambaran, rata-rata BPIH pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada tahun 2023, rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%). (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com














