Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimtek dan SPPD fiktif di BPBD Rohil senilai Rp 229 juta, divonis 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (07/05/25) petang.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edo Rendra dan Syamsinar masing-masing selama satu tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 229.243.606. Namun, uang tersebut telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Misael Asarya Tambunan dan Pratama Hendrawan Mahardika menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 229.243.606. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2022.

Kasus bermula saat BPBD Rohil menerima anggaran sebesar Rp 254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dana justru digunakan untuk membiayai perjalanan wisata ke Medan, dan beberapa lokasi wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

Meski kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 230 juta ke kas daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

 

Teks foto : Sidang korupsi pejabat Rohil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.   ( f : ist)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Dumai, Paisal bersama istri, Leni Ramaini saat mengunjungi MPP Kota Aceh beberapa waktu lalu. F : HMS

    Pemko Dumai Bangun Mal Pelayanan Publik di Kantor Bersama

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Pemko Dumai mulai membangun mal pelayanan publik (MPP) di Kantor Bersama Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Saat ini pada prosesnya sudah mulai melakukan tahap pembersihan lahan yang dilanjutkan dengan pemancangan tiang pondasi.  Hal ini disampaikan Walikota Dumai, Paisal kepada wartawan, Senin (29/08/22). Iya menargetkan pada Desember 2022 ini […]

  • KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta. Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang […]

  • PENAMBANG Emas Liar di Kuansing Ditemukan Tewas, Tertimbun Longsor 15 Meter

    PENAMBANG Emas Liar di Kuansing Ditemukan Tewas, Tertimbun Longsor 15 Meter

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Deni Murdani (30), penambang emas tanpa izin (PETI) di Benai Kuantan Singingi, yang tertimbun akhirnya ditemukan meninggal, Kamis (14/9/2023). Korban sebelum ditemukan sempat terkubur selama 15 jam di area pertambangan. Doni, diketahui warga asal Desa Jaya Kopah. Sebelum mengalami nasib naas, korban bersama rekan-rekannya melakukan penambangan emas ilegal di Desa Munsalo Kopah, […]

  • Info Haji : Tiga JCH Riau Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya 

    Info Haji : Tiga JCH Riau Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya 

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabar duka menyelimuti rombongan JCH asal Riau. Usman Jalil (81), seorang jemaah haji dari Kepulauan Meranti, menghembuskan napas terakhi di Mekah pada Sabtu (31/05/25) pukul 05.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Almarhum Usman Jalil merupakan jemaah haji dengan nomor porsi 0400183720 yang tergabung dalam Kloter BTH 09 Rombongan 9. Menurut keterangan resmi Ketua […]

  • LINK Nonton Film Keramat Tunggak di Twitter Kelas Bintang, Akting Siskaeee Panen Hujatan Warganet

    LINK Nonton Film Keramat Tunggak di Twitter Kelas Bintang, Akting Siskaeee Panen Hujatan Warganet

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    KONTROVERSI besar melanda dunia hiburan Indonesia pasca munculnya film dewasa berjudul Keramat Tunggak 2023. Film ini menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia sebagai pemeran utama. Dalam perkembangan terbaru, Siskaeee dan Virly Virginia tersebut telah dipanggil oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam produksi film dewasa. Tidak hanya Siskaeee dan Virly Virginia yang terjerat dalam kasus ini, […]

  • SEORANG Terciduk, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi di Kamar Kos Jalan Lestari Bukit Raya

    SEORANG Terciduk, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi di Kamar Kos Jalan Lestari Bukit Raya

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria, MH (25) pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.866 butir pil ekstasi. Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, Rabu (11/10/23) mengatakan, tersangka ditangkap petugas dari sebuah rumah kos Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad […]

expand_less