Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Idap Skizofrenia, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Sungai Apit Siak Mantan Pasien RSJ

Idap Skizofrenia, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Sungai Apit Siak Mantan Pasien RSJ

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 8 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP, anggota polisi yang membunuh ibu kandung di Sungai Apit, Siak terungkap.

Tersangka diketahui memiliki riwayat skizofrenia dan terakhir menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa (RSJ) pada Oktober 2025.

Kabiddokkes Polda Riau AKBP dr Parluhutan Sitindaon, mengatakan bahwa kondisi kejiwaan Brigadir WP masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk itu, penyidik telah meminta pemeriksaan psikiatri forensik guna mendapatkan gambaran mengenai kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Menurut Parluhutan, penilaian kondisi kejiwaan tidak cukup dilakukan hanya melalui wawancara. Diperlukan observasi untuk melihat kondisi pasien secara lebih menyeluruh.

“Skizofrenia merupakan gangguan yang dapat memengaruhi proses berpikir, emosi, persepsi, dan keyakinan seseorang. Gejalanya dapat berupa waham (delusi), halusinasi, gangguan persepsi, hingga disorientasi dalam berpikir,” ujar Luhut, Rabu (28/10/26).

Berdasarkan informasi medis yang disampaikan Parluhutan, Brigadir WP telah memiliki riwayat pengobatan skizofrenia sejak bertugas di lingkungan di Mabes Polri. Ia kemudian dipindah ke Bidang Dokkes Polda Riau sejak 2019.

Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan, Parluhutan menjelaskan, seseorang dengan kondisi tersebut tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari ketika kondisinya sedang baik. WP masih dapat menjalankan tugas piket dan melakukan aktivitas rutin.

Parluhutan mengatakan, faktor yang dapat memicu kekambuhan gangguan kejiwaan bersifat multifaktor. Di antaranya tekanan psikologis dan sosial, gangguan tidur, serta masalah metabolik.

“Namun, untuk mengetahui kondisi yang dialami (WP), diperlukan penilaian lebih lanjut oleh psikiater,” tutur Parluhutan.

Karena itu, lanjut Parluhutan, riwayat skizofrenia tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan Brigadir WP saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Parluhutan menyebutkan, penentuan kondisi kejiwaan yang berkaitan dengan proses hukum tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Penilaiannya harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, mengenai temuan pada tubuh korban, Parluhutan menyebut terdapat luka di sisi kiri leher yang disebut sebagai luka tangkis.

“Namun, rincian hasil autopsi berada dalam kewenangan penyidik sehingga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menangani perkara,” ucapnya.

Sebelumnya korban Farida Hanum (64), ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Jalan Gajah Mada, RT 03 RW 07, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kondisi korban mengenaskan. Tubuh korban dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaian korban.

Tindakan WP terungkap setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan warga. “Sekitar pukul 06.30 WIB, WP keluar rumah dan sempat mengatakan kepada saksi Afrina Ramayana Daulay bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”,” jelas Kosmos.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WP pergi meninggalkan lokasi. Ia kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai dan mengantarkannya ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.

Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan WP. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menerima informasi dari seorang sopir travel yang mengetahui keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, dan menangkapnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu bilah pisau bergagang hijau yang berbercak darah, satu pisau lipat yang juga berbercak darah.

Polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, dan sepasang anting emas milik korban.

Brigadir WP telah ditahan di Mapolda Riau. Selain ancam pidana 20 tahun penjara, yang bersangkutan juga menghadapi proses pemeriksaan etik kepolisian, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 13 Warga Riau Tewas Diterkam Harimau, Ancaman Nyata dari Deforestasi

    13 Warga Riau Tewas Diterkam Harimau, Ancaman Nyata dari Deforestasi

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Konflik manusia dengan harimau di Riau jadi ancaman serius. Setidaknya, 13 warga tewas diterkam hewan buas tersebut. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mencatat adanya peningkatan kasus serangan harimau terhadap manusia dalam beberapa tahun terakhir. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. “Sejak tahun 2018 hingga 2024, tercatat 15 kejadian […]

  • BELI Minyakita Wajib KTP, Maksimal 5 Kg – Tambah Pasokan 450 Ribu Ton

    BELI Minyakita Wajib KTP, Maksimal 5 Kg – Tambah Pasokan 450 Ribu Ton

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JAKARTA, detak24.com  – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan pembelian Minyakita wajib pakai KTP. Maksimal dibolehkan 5 Kg, agar tidak dijual kembali. “Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli Hasan, dikutip Ahad (05/02/23). Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 […]

  • RESMI! Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19

    RESMI! Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan itu diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta. “Iya, kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/22). Jokowi mengatakan kebijakan […]

  • Oknum Patwal Tendang Pemotor di Puncak, Kini Nasibnya Luntang Lantung 

    Oknum Patwal Tendang Pemotor di Puncak, Kini Nasibnya Luntang Lantung 

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BOGOR, detak24com – Satlantas Polres Bogor mencopot Patwal (patroli dan pengawalan) yang tendang pemotor di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (14/03/25). Akibat tindakan oknum patwal itu, pengendara motor hampir terjatuh di selokan. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana menjelaskan, oknum patwal tersebut kini telah dibebastugaskan. “Oknum patwal telah dicopot dan dibebastugaskan dan […]

  • RESMI! KIM Usung Prabowo-Gibran, Daftar Rabu Ini

    RESMI! KIM Usung Prabowo-Gibran, Daftar Rabu Ini

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Secara resmi, Koalisi Indonesia Maju atau KIM usung Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024 mendatang. Keputusan tersebut dibulatkan pada rapat Parpol koalisi KIM di kediaman Prabowo Subianto, Jaksel, Ahad (22/10/23). Dalam rapat dihasilkan sejumlah poin. Salah satunya, disepakati KIM usung Prabowo-Gibran menjadi capres dan cawapres cawapres untuk maju di Pilpres 2024. Prabowo menyatakan, keputusan […]

  • Opini : Tindakan Pemerintah RI Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Permendag No 40 Tahun 2022 

    Opini : Tindakan Pemerintah RI Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Permendag No 40 Tahun 2022 

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 19Komentar

    MULAI Maret 2023, Pemerintah Republik Indonesia secara tegas melarang jual beli pakaian bekas impor (luar negeri). Hal ini tak terlepas dari Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak mengkonsumsi pakaian bekas.  Maraknya aktivitas ilegal penyeludupan pakaian bekas, disebabkan terdapatnya pelabuhan- pelabuhan tikus di sepanjang pinggiran pantai Provinsi Riau, Aceh, Lampung, termasuk pulau Kalimantan.  Selain itu, barang […]

expand_less