BERANI SEKALI! Pria Berkumis Ini Jual Sabu di Kantor Imigrasi Rohil
ROHIL, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil meringkus seorang DPO, diduga pengedar di Kantor Imigrasi Bagan Siapi-api.
GF alias Pinda (37) warga Jalan SMAN 2 Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil diringkus atas pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Sebelumnya tersangka HM alias Man dan SL alias Endek telah meringkuk di tahanan Polsek Sinaboi karena tertangkap di Jalan Poros Sinaboi Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Rabu 2 November 2022 lalu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (31/12/22) membenarkan adanya laporan penangkapan DPO oleh Polsek Sinaboi.
“Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara GF pada Kamis (29/12/22). Pada saat itu tersangka merupakan DPO dari pengembangan tindak pidana narkotika tersangka HM alias Man dan SL alias Endek,” ungkap Juliandi.
Adapun keterlibatan tersangka dalam hal penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka HM alias Man dan SL alias Endek adalah berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka GF alias Pinda.
Dan hal itu sesuai dengan hasil interogasi terhadap tersangka GF alias Pinda, yang mengakui bahwa benar ianya sebagai pengedar narkotika yang didapat dari tersangka sebelumnya. Benar adalah miliknya yang dijual olehnya kepada kedua tersangka HM alias Man dan SL alias Endek dan didapat dari inisial A yang kemudian ditetapkan pula sebagai ( DPO). Atas pengakuannya itu tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim membawa tersangka ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang buktinya, 1 bungkus plastik klip Merah bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 bungkus plastik bening klip Merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak permen berwarna Hijau, 1 buah dompet kecil, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah pingset, 1 buah alat hisap bong, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik bening klip Merah sedang kosong dan 1 buah kotak rokok merk Gajah Baru.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka GF alias Pinda positif mengandung metaphetamine.
“Tersangka GF alias Pinda disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “BERANI SEKALI! Pria Berkumis Ini Jual Sabu di Kantor Imigrasi Rohil”