Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Kemendag Segel Usaha Penjualan Robot Trading

Kemendag Segel Usaha Penjualan Robot Trading

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (detak24.com) — Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/01/22).

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Namun kemudian diketahui PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Atas dasar itulah, Kemendag dan Bareskrim Polri menindak kembali perusahaan itu dengan melakukan penyegelan kantornya tersebut. Veri menyatakan perusahaan itu telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Perusahaan itu diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelanggaran tersebut yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” ujar Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” kata Wisnu.

Wisnu menerangkan Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Wisnu.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” katanya.(cnn)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni 

      Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni 

      • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Sebanyak 12 orang jadi tersangka dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni yang terjadi akhir Agustus lalu. Bareskrim Polri merangkum jumlah tersangka yang ditangkap terkait kasus penjarahan rumah pejabat publik pada akhir Agustus lalu. Bareskrim menyebutkan setidaknya ada 52 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penjarahan itu. Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan, kasus penjarahan di rumah […]

    • Hewan Ternak Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 Hari, Cegah PMK

      Hewan Ternak Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 Hari, Cegah PMK

      • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      Jakarta, detak24.com – Hewan ternak yang masuk ke DKI Jakarta wajib dikarantina selama 14 hari. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ke hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. “Kita perketat lalu lintas, salah satunya wajib masuk kandang karantina selama 14 hari,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI […]

    • Emak emak Warga Gunung Sahilan Babak Belur Dianiaya Pelakor, Suami hanya Menonton 

      Emak emak Warga Gunung Sahilan Babak Belur Dianiaya Pelakor, Suami hanya Menonton 

      • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Emak emak bernama Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kampar babak belur dianiaya pelakor. Sementara, si suami hanya menonton aksi kekerasan tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mencokok seorang pelakor berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing dalam kasus penganiayaan. Tersangka TI […]

    • KPU Meranti Lantik 45 Anggota PPK Pilkada 2024: Jaga Netralitas dan Integritas!

      KPU Meranti Lantik 45 Anggota PPK Pilkada 2024: Jaga Netralitas dan Integritas!

      • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com – KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melantik 45 anggota PPK Pilkada 2024 di ballroom Grand Hotel Meranti, Selatpanjang, Kamis (16/05/24). Pelantikan Anggota PPK terpilih dilaksanakan setelah dinyatakan lulus tes wawancara beberapa waktu lalu. Dimana, 45 anggota PPK tersebar di 9 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang. Ketua KPU […]

    • Dua Tewas, Grand Max vs Hino Laga Kambing di Desa Kiyap Jaya Pelalawan 

      Dua Tewas, Grand Max vs Hino Laga Kambing di Desa Kiyap Jaya Pelalawan 

      • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Timur KM 53+400, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Kamis (04/12/25. Peristiwa itu mengakibatkan dua korban tewas, dan satu luka berat. Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan, kecelakaan melibatkan Daihatsu Grand Max pickup dan dump truk Hino. “Kecelakaan terjadi sekitar […]

    • GELAR RAT, Agoes Budianto Pimpin Koperasi TKBM Dumai 2024-2029

      GELAR RAT, Agoes Budianto Pimpin Koperasi TKBM Dumai 2024-2029

      • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Agoes Budianto terpilih secara aklamasi nahkodai Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai periode 2024-2029. Penunjukan kembali Agoes Budianto sebagai ketua koperasi periode 2024-2029, sesuai hasil rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi TKBM Pelabuhan Dunai periode 2020-2022 di ballroom Hotel Comfort Dumai, Selasa  (07/11/23). RAT TKBM Pelabuhan Dumai kali ini mengambil tema ‘Menuju Profesionalisme Koperasi TKBM […]

    expand_less