Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI (DETAK24.COM) – Sikap tegas Pemkab Bengakalis mencabut izin usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh warga yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH saat ditemui menyebutkan sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS teraebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH, Ahad (16/2) kepada wartawan.

Tambahnya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Diutarakan Marnalom, agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,” jelas Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (monitroriau.com)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, BMKG Keluarkan Peringatan

      Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, BMKG Keluarkan Peringatan

      • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      LAMPUNG, detak24.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM Badan Geologi mencatat Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi sebanyak sembilan kali pada Jumat (4/2). Tinggi erupsi tersebut dilaporkan berkisar 800-1.000 meter. “Pada 4 Februari 2022 teramati letusan sebanyak 9 kali yaitu pada pukul 09.43, 10.25, 10.28, 12.46, 13.00, 13.31, 13.41, 14.46 dan 17.07 […]

    • Buronan Koruptor Puskesmas di Inhil Riau Menyerahkan Diri

      Buronan Koruptor Puskesmas di Inhil Riau Menyerahkan Diri

      • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Inhill, detak24.com –  Seorang buronan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menyerahkan diri. Dia langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rabu (15/06/22). Tersangka berinisial ES (34) tahun itu merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2019. Dia masuk dalam Daftar […]

    • ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

      ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

      • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Arab Saudi mengumumkan telah merevisi kebijakan visa umrah. Visa umroh kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Dilansir Gulf News, Selasa (16/4/2024), perubahan itu mengacu kepada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk […]

    • AMANKAN 87 Kg Sabu dan 55.542 Ineks, Polda Riau Ciduk Ratusan Tersangka Narkoba

      AMANKAN 87 Kg Sabu dan 55.542 Ineks, Polda Riau Ciduk Ratusan Tersangka Narkoba

      • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polda Riau mengamankan 87 Kg sabu dan 55.542 ineks dengan tersangka 435 orang selama Operasi Antik Lancang Kuning 2023. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, Operasi Antik Lancang Kuning dilakukan mulai dari 21 Februari 2023 hingga 4 Maret 2023. “Operasi Antik Lancang Kuning tahun ini, petugas mengamankan 87 sabu dan 55.542 […]

    • KORBAN Kedua Remaja Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa

      KORBAN Kedua Remaja Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa

      • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Setelah melakukan pencarian hingga dinihari, korban tenggelam kedua di Sungai Indragiri atas nama Adri (17) ditemukan. Remaja malang tersebut dijumpai dengan kondisi sudah tak bernyawa. Korban ditemukan tak jauh dari lokasi pertama kejadian. Dimana ditemukan tim SAR, Rabu (27/09/23) sekitar pukul 00.05 dinihari. Sebelumnya petugas berhasil menemukan Nazel yang juga korban tenggelam […]

    • KUALITAS Udara Palembang Berbahaya Imbas Kabut Asap, Siswa Belajar Daring

      KUALITAS Udara Palembang Berbahaya Imbas Kabut Asap, Siswa Belajar Daring

      • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PALEMBANG, detak24com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan aturan pembelajaran baru, pasca kabut asap parah dampak karhutla. Kegiatan belajar mengajar (KBM) diperbolehkan secara daring. Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim elnino. Surat edaran itu diterbitkan pasca kondisi udara berada […]

    expand_less