Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » BC Batam Amankan Sabu 93 Kg di Perairan Lagoi Bintan, Tiga Diringkus 

BC Batam Amankan Sabu 93 Kg di Perairan Lagoi Bintan, Tiga Diringkus 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Bea Cukai Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau gagalkan penyelundupan sabu 93 Kg di Perairan Lagoi, Bintan.

Informasi dirangkum Rabu (26/03/25), penangkapan sabu skala besar itu dilakukan pada Selasa (25/03/25) dini hari.

Dari penindakan tersebut, berhasil ditangkap tiga orang pelaku dan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 93 kilogram dari satu unit kapal nelayan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Batu Layar, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk satuan tugas gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan.

Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Setelah melakukan pengejaran dalam kondisi cuaca buruk, tim gabungan berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KM Rangga Putra, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim terdapat di kapal nelayan yang sedang beroperasi. Hal ini semakin menambah kecurigaan tim gabungan terhadap aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan kapal tersebut.

Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, yang diduga merupakan muatan ilegal. Mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, tim gabungan memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan.

Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan.

Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi.

Dalam proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK).

Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak Total 93 (sembilan puluh tiga) bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 ( sembilan puluh tiga) kilogram.

Barang bukti dan para ABK tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.

Berdasarkan informasi dari para pelaku, Pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh Pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya. Pelaku P meminta MJ membawa serta Pelaku I (tangan kanan P) dalam pelayaran, dan MJ juga merekrut pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp 5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan.

Sebagai persiapan, pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp 50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P. Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P.

Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan Pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 470.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 750 miliar,” tegasnya.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” tegasnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENYAMAR Sebagai Pembeli, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Kepenuhan Rohul

    MENYAMAR Sebagai Pembeli, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Kepenuhan Rohul

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24.com – Dengan menyamar sebagai pembeli, Tim Ops di Polsek Kepenuhan Rohul berhasil meringkus dua pengedar sabu di tempat dan waktu berbeda. Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, Ahad (10/12/23) mengatakan, adapun bandar narkotika yang berhasil diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli, yakni pria inisial HN (40) dan pengedar inisial N (40). Keduanya ditangkap di […]

  • AMPUN! Maling di Bukittimah Gasak Seng Rumah, Korban Dibuat Melongo Dapati Atap Bolong

    AMPUN! Maling di Bukittimah Gasak Seng Rumah, Korban Dibuat Melongo Dapati Atap Bolong

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Barat meringkus 2 pencuri seng rumah. di Jalan M Toha RT. 006 Kelurahan Bukittimah, Aksi para tersangka inisial  RD (22) dan ZF (24) warga Kecamatan Bukitkapur, membuat korban jadi melongo dan terpana. Pasalnya, saat baru pulang didapati atap rumah bolong. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai […]

  • Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

    Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang penambang emas ilegal (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di Dusun Sungai Berung, Desa Jake, Kuantan Tengah. Korban berinisial CNR (20) tahun saat dievakuasi secara manual sudah tak bernyawa lagi. Kejadian naas itu terjadi pada Jumat (28/11/25) petang. Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas pemodal […]

  • SAH! Upah UMP 2023 Riau Sebesar Rp3.191.662,53 – Diteken Gubri

    SAH! Upah UMP 2023 Riau Sebesar Rp3.191.662,53 – Diteken Gubri

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubri resmi meneken (SK penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen. “SK penetapan kenaikan UMP Riau 2022 sudah diteken sebesar Rp3.191.662,53, naik dari sebelumnya Rp2.938.564,” kata Gubri Syamsuar, Senin (28/11/22). Lanjut Gubri, dengan SK kenaikan UMP Riau 20223 telah diteken, maka selanjutnya UMP Riau akan menjadi […]

  • PEMUJA SABU Terciduk di Kedai Kopi Budi, Bangko Rohil – Ternyata…

    PEMUJA SABU Terciduk di Kedai Kopi Budi, Bangko Rohil – Ternyata…

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHIL, detak24.com  – Seorang pemuja sabu inisial FA (29) terciduk di Kedai Kopi Budi, Jalan Pahlawan Bangko Rohil. Ia ditangkap atas kasus pencurian pagar rumah warga, namun positif memakai narkoba. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, dikutip Jumat (27/01/23) membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak […]

  • Pembinaan Kemandirian, WBP Rutan Ambon Ikut Registrasi Peserta BLK Disnaker 

    Pembinaan Kemandirian, WBP Rutan Ambon Ikut Registrasi Peserta BLK Disnaker 

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AMBON, detak24com – WBP Rutan Ambon mengikuti registrasi peserta BLK (Balai Latihan Kerja) Disnaker. Hal tersebut dalam mewujudkan program pembinaan kemandirian. Upaya mendukung program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIA Ambon menjalin kerja sama strategis dengan Disnaker Ambon, melalui kegiatan registrasi peserta Balai Latihan Kerja (BLK), Kamis (02/10/25). Kegiatan ini bertujuan […]

expand_less