Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara Bawaslu Inhu Dijebloskan Penjara 

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara Bawaslu Inhu Dijebloskan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Dua mantan bendahara Bawaslu Inhu terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2017-2018. Keduanya dijatuhi vonis serta dijebloskan ke penjara.

Informasi dirangkum Kamis (13/03/25), majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kedua mantan bendahara Bawaslu Inhu atas nama Eva Desi dan Zulfi Nanda.

Eva Desi bertugas dari September hingga November 2017, sebelum digantikan oleh Zulfi Nanda yang menjabat dari November 2017 hingga Desember 2018.

Dalam sidang digelar pada Kamis (13/03/25), majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Zulfi Nanda divonis 2 tahun penjara dan Eva Desi divonis 1 tahun penjara,” tegas hakim.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah 1 bulan kurungan.

Mereka juga dikenakan sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP). Eva Desi diwajibkan membayar UP sebesar Rp 150 juta, dengan Rp 115 juta telah dikembalikan, sehingga tersisa Rp 35 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.

Sementara Zulfi Nanda harus membayar UP sebesar Rp 260 juta dengan subsidair 1 tahun penjara,” tambah Kasi.

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Ulinnuha menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bagi semua pejabat negara, agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

“Ini seharusnya dapat memberi efek jera terhadap pelaku serta pejabat negara lainnya, agar tak sewenang-wenang dalam menggunakan anggaran,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini sebelumnya juga menjerat mantan Sekretaris Bawaslu Inhu, Yulianto. Dalam sidang pada Kamis (7/3), majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Yulianto.

Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Yulianto dikenakan denda Rp 200 juta atau 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 494.692.658. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran Bawaslu Inhu pada tahun 2017-2018, yang saat itu masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu. Lembaga ini menerima anggaran dari APBN dan APBD dengan total pagu Rp 18,58 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 13,63 miliar, termasuk Rp 2,35 miliar untuk pengadaan barang dan jasa.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara fiktif atau dengan mark up anggaran. Bukti pengeluaran uang pun dibuat tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 929.004.199, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ANAS Urbaningrum Bebas: Maaf karena Saya Tidak Mati Membusuk di Lapas

    ANAS Urbaningrum Bebas: Maaf karena Saya Tidak Mati Membusuk di Lapas

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas mulai Selasa (11/04/23) dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Usai keluar dari dalam Lapas, Anas yang terlihat disambut sejumlah koleganya seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek dan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Saan […]

  • Massa AMPUN Geruduk Kantor Satpol PP Pekanbaru: Bongkar Cafe Sevendoors!

    Massa AMPUN Geruduk Kantor Satpol PP Pekanbaru: Bongkar Cafe Sevendoors!

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau gelar demontrasi di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (31/01/25). Massa meminta agar Cafe Sevendoors yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kecamatan Rumbai ditutup. Pasalnya, cafe tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012. Massa […]

  • Gerindra-Nasdem Nyatakan Koalisi, Songsong Pilpres 2024

    Gerindra-Nasdem Nyatakan Koalisi, Songsong Pilpres 2024

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan akan berkoalisi.       Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditanya tentang koalisi Gerindra dan PKB, usai menghadiri acara pertemuan yang digelar dengan tajuk ‘Silaturahmi Kebangsaan Gerindra dan PKB Kebangkitan Indonesia Raya’ di […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Bos Sabu Ngumpet di Pondok Kosong Baganbesar

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Bos Sabu Ngumpet di Pondok Kosong Baganbesar

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai menangkap seorang pria paruh baya bos sabu di sebuah pondok kosong wilayah Baganbesar. Bos sabu yang diamankan aparat kepolisian berinisial IL alias ED (50), warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Tersangka diduga bertindak sebagai pengedar, turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 4 […]

  • Ingin Jadi Kakek Sugiono, Begini Modus Mbah Tarman Nikahi Perawan Pakai Cek Palsu Rp 3 Miliar 

    Ingin Jadi Kakek Sugiono, Begini Modus Mbah Tarman Nikahi Perawan Pakai Cek Palsu Rp 3 Miliar 

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PACITAN, detak24com – Mbah Tarman (74) blak-blakan mengungkap alasan menggunakan cek mahar Rp 3 miliar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24). Pengakuan Mbah Tarman itu diungkapkan saat ditanya saat konferensi pers. Konferensi pers kasus cek mahar palsu itu digelar di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Kamis (11/12/25). Dalam kesempatan itu, Mbah Tarman […]

  • Berkah Pasar Lelang, Harga Karet Tembus Rp 15 Ribu per Kilo di Bengkalis 

    Berkah Pasar Lelang, Harga Karet Tembus Rp 15 Ribu per Kilo di Bengkalis 

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24com – Petani karet di Bathin Solapan, Bengkalis bersyukur atas terbentuknya pasar lelang yang mendongkrak harga menambah pendapatan warga serta kemajuan desa. Hal tersebut disampaikan Ketua RT Sunartin saat menyampaikan keberhasilan kegiatan lelang pasar karet kepada Cawabup Bagus Santoso saat melakukan agenda rutin blusukan menjengah warganya di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (5/11/24) […]

expand_less