Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Bikin Paspor Identitas Palsu, PN Pekanbaru Vonis WNA Singapura 6 Bulan Penjara 

Bikin Paspor Identitas Palsu, PN Pekanbaru Vonis WNA Singapura 6 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – WNA Singapura Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago divonis 6 bulan penjara karena memalsukan identitas untuk membuat paspor Indonesia.

Majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan Ken Chaniago bersalah melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago, dengan penjara selama 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (11/02/25

Selain penjara, Ken Chaniago juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Pohan yang menghukum Ken Chaniago selama 9 bulan penjara.

Terpisah, terdakwa melalui penasehat hukumnya Tommy Karya menyatakan menerima atas putusan hakim itu. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Proses selanjutnya, tentu klien kami akan menjalani sisa masa penahanan. Setelah itu, baru akan disiapkan rencana untuk pendeportasian klien kami itu ke Singapura melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata Tommy.

Peristiwa pemalsuan identitas yang dilakukan terdakwa itu terjadi Selasa (10/09/24) sekitar pukul 14.30 WIB di loket 7 Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru. Saat itu, terdakwa ingin membuat paspor.

Pada saat dilakukan wawancara, ternyata terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia. Petugas Imigrasi yang bertugas saat itu langsung curiga.

Kemudian, terdakwa diperiksa intensif oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, ternyata terdakwa merupakan warga negara Singapura.

Sementara, dalam dokumen yang diberikan terdakwa kepada petugas imigrasi tercatat dengan nama Ken Chaniago. Padahal, berdasarkan hasil inevestigasi ke Konsulat Jenderal Singapura, diketahui terdakwa bernama Chan Chee Keen Kenneth, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supir Honda Jazz Angkut Sabu 44 Kg, Terciduk di Jalan Harapan Raya Pekanbaru 

    Supir Honda Jazz Angkut Sabu 44 Kg, Terciduk di Jalan Harapan Raya Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir sabu 44 kilogram Kg di Pekanbaru. Narkotika tersebut diangkut dengan mobil Honda Jazz. Kedua kurir narkoba itu berinisial WS (32) dan AH (29). Mereka ditangkap di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (17/08/25). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol […]

  • ALIRAN AIR PDAM di Jalan Kulim Pekanbaru Mati Total, Pasca Pipa Bocor

    ALIRAN AIR PDAM di Jalan Kulim Pekanbaru Mati Total, Pasca Pipa Bocor

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Pasca kebocoran pipa PDAM di Jalan Kulim Kecamatan Payung Sekaki sudah tidak terlihat semburan air, Sabtu (26/11/22) siang. Aliran ke pelanggan pun mati total. Sebelumnya, pipa PDAM Tirta Siak yang berada di Jalan Kulim Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pecah. Akibatnya air menyembur hingga ke jalanan, Jumat (25/11/22) malam. Akibat kerusakan ini, sejumlah […]

  • DUA OKNUM TNI Jadi Pengedar 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

    DUA OKNUM TNI Jadi Pengedar 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MEDAN, detak24.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil. Dalam press rilis yang digelar di RS Pirngadi Medan, dihadiri Danpomdam I/BB, Dir Narkoba Polda Sumut, Kepala Oditur Militer Medan, Direktur Rumah Sakit Pringadi Medan, Kalabfor Medan dan Kabid […]

  • Bekuk 25 Tersangka, Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi

    Bekuk 25 Tersangka, Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rentang waktu dua bulan, Polda Riau dan jajaran bekuk 26 tersangka, dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 34.250 butir pil ekstasi. Hal itu terungkap dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Jumat (12/07/24). Total BB yang dimusnahkan yakni, 25,11 kg sabu dan 34.250 butir pil ekstasi. Narkotika itu disita dari 25 […]

  • BEM Se-Riau Kecam Tindakan Represifitas Aparat di Batam, Proyek Rempang Eco City

    BEM Se-Riau Kecam Tindakan Represifitas Aparat di Batam, Proyek Rempang Eco City

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    RIAU, detak24.com – Pemerintah menetapkan Kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, sebagai proyek strategis nasional dengan nama Rempang Eco City pada akhir Agustus lalu. Proyek ini melibatkan penggusuran 16 kampung Melayu Tua yang telah berdiri di pulau tersebut. Aparat melakukan tindakan pemasangan patok tata batas dan cipta kondisi. Tindakan ini mendapat penolakan kuat dari masyarakat […]

  • BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku sudah melihat video viral yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus kliennya dengan seorang perempuan. Hakim Wahyu Iman merupakan ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, pengacara Ferdy Sambo, Arman memilih tak banyak berkomentar soal video viral tersebut. Ia […]

expand_less