DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Hakim Tipikor Bebaskan Tersangka Jual Beli Lahan Pemkab Inhu, Dituding Bela Koruptor 

Sidang pembacaan vonis tersangka Lurah Pangkalan Kasai. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Inhu, Zaizul bernapas lega usai divonis bebas dalam kasus korupsi.

PN Pekanbaru memutus bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Putusan dibacakan hakim Jonson Parancis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/09/25).

Zaizul merupakan Lurah Pangkalan Kasai, Inhu. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun subsider Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara. Tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu disebut masih ada, namun terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga SHM. Menurut hakim, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah Inhu yang menyebut kerugian Rp1,7 miliar dianggap sebagai total loss sehingga tidak dapat dikategorikan kerugian negara. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa hanya kesalahan administrasi dalam menjalankan jabatan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menerima vonis bebas. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penerbitan SHM tahun 2015–2016 atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu. Dugaan korupsi terungkap ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar, namun lahan tersebut sudah terbit SHM atas nama pihak lain.

Audit Inspektorat kemudian menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 1.701.450.000, dikutip dari GoRiau. (Red)

Editor : Kar