Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi Konten Video, Jaksa Tahan Kadis Kominfotiksan Pekanbaru 

Korupsi Konten Video, Jaksa Tahan Kadis Kominfotiksan Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Jaksa tahan Kadis Kominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, koruptor Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik, Kamis (09/01/25).

Dalam kasus korupsi TA 2023 tersebut negara dirugikan Rp 972 juta. Dimana, proses pembuatan video seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan perangkat seadanya seperti ponsel.

Selain Raja Hendra, dua tersangka lainnya yang turut ditahan adalah, Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru dan Muhammad Rahman Aziz (MRA), selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan.

“Hari ini ada tiga tersangka yang kita tetapkan. Yakni, inisial RH selaku Kadiskominfo. Dia juga selaku PA (Pengguna Anggaran,red). Kemudian inisial KDAD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena,” kata ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi.

Ia menjelaskan, bahwa penyimpangan bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti Ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 972 juta lebih.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam perkara ini, dia menyatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman. “Ini masih kami dalami. Belum sampai ke situ (keterlibatan oknum anggota dewan, red),” ungkapnya.

Untuk kegiatan ini lanjutnya, mulai dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), MRA yang menyiapkan selaku pihak penyedia. Mereka sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

“Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Kalau terkait pokir (pokok pikir, red) dan sebagainya itu masih kita dalami. Adanya hubungan antara oknum anggota dewan dan tersangka MRA, itu juga masih kita dalami,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Niky menegaskan kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sita Sabu hingga Ganja, Polisi Bongkar Sindikat Narkotika di Desa Padang Luas Pelalawan

    Sita Sabu hingga Ganja, Polisi Bongkar Sindikat Narkotika di Desa Padang Luas Pelalawan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Tiga orang dibekuk dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Informasi dirangkum Ahad (08/03/26), ketiga tersangka berinisial AA (31) dan RP (25), keduanya diduga sebagai pengedar narkoba. Sedangkan satu tersangka lagi bernama L (25) sebagai kurir. Ketiganya dibekuk pada Rabu, 4 Maret 2026 malam lalu. Satuan Reserse Narkoba […]

  • LBHI BATAS Indragiri Dumai Dampingi Anak Korban Penganiayaan di Purnama, Munthe: Kita Giring Sampai ke Polri

    LBHI BATAS Indragiri Dumai Dampingi Anak Korban Penganiayaan di Purnama, Munthe: Kita Giring Sampai ke Polri

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Seorang ibu (FY) tak terima melihat anaknya (korban) yang berusia 11 tahun mengalami luka memar pada kelopak mata bawah sebelah kanan. Juga luka memar pada pipi kanan, bengkak pada pipi kanan dan luka gores pada pipi kiri diduga dianiaya. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan bulan November 2022 lalu itu langsung dilaporkan FY […]

  • DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria paruhbaya atas kasus asusila. Pelaku DA (45) diduga mencabuli NO (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.  Tersangka warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melakukan aksinya berulang kali. Pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir pada 23 Maret 2023 di kamar tidur rumah pelaku.  Dikutip […]

  • PETUGAS Roro Dumai-Rupat Kena Bogem Penumpang, Gegara Bercakap Ini!

    PETUGAS Roro Dumai-Rupat Kena Bogem Penumpang, Gegara Bercakap Ini!

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai menangkap seorang pria inisial AG (38), penganiaya petugas Roro Dumai-Rupat. Sebelum insiden terjadi, karyawan PT ASDP (Persero) itu sempat menegur korban. Informasi disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Rabu (16/08/23), kejadian tersebut pada Sabtu (29/7/2023) lalu sekira pukul 18.10 WIB di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kelurahan Purnama […]

  • JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

    JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9476Komentar

    INHU, detak24com – Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur Batang Cenaku yang terciduk di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, terlibat kredit fiktif pada dua bank pemerintah. Kini, ia jadi penghuni Rutan Rengat hingga masa penahanannya habis. Dikutip detak24com, Sabtu (18/06/23), korupsi kredit fiktif yang dilakukan terpidana Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur sejak 2005 […]

  • Lagi-lagi, Janda Semok Pengedar Sabu Terciduk di Kos-kosan Ujungbatu

    Lagi-lagi, Janda Semok Pengedar Sabu Terciduk di Kos-kosan Ujungbatu

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    UJUNGBATU, detak24com – Perempuan inisial SC (25) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Ujungbatu. Janda semok itu ditangkap dengan tuduhan pengedar sabu. Informasi dirangkum, Senin (26/08/24), janda muda tersebut terciduk di kos-kosan Marwah Jalan Rambutan, Kelurahan Ujungbatu, Kamis (22/08/24) sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat […]

expand_less