Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Lagi-lagi, Janda Semok Pengedar Sabu Terciduk di Kos-kosan Ujungbatu

Lagi-lagi, Janda Semok Pengedar Sabu Terciduk di Kos-kosan Ujungbatu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

UJUNGBATU, detak24com – Perempuan inisial SC (25) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Ujungbatu. Janda semok itu ditangkap dengan tuduhan pengedar sabu.

Informasi dirangkum, Senin (26/08/24), janda muda tersebut terciduk di kos-kosan Marwah Jalan Rambutan, Kelurahan Ujungbatu, Kamis (22/08/24) sekitar pukul 07.30 WIB pagi.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat mengatakan, saat penangkapan polisi menyita barang bukti sabu seberat 22,6 gram.

“Penangkapan SC bermula pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di Kos-kosan Marwah, Jalan Rambutan Kelurahan Ujungbatu,” ujarnya.

Panit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Robby Hidayat. Kemudian, Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Panit 1 Reskrim untuk menyelidiki informasi tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (22/08/24) sekitar pukul 07.15 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu bersama dengan Bripka M Johnson dan Bripka Rano Sinurat menuju Kos-kosan Marwah di Jalan Rambutan Kelurahan Ujungbatu.

“Setibanya di lokasi, polisi mengetuk salah satu pintu kamar kos. Ketika seorang perempuan membuka pintu, ia terlihat ketakutan, karena terpergok menggenggam sesuatu di tangan kanannya,” ungkapnya.

Dengan disaksikan oleh salah seorang warga, anggota Reskrim Polsek Ujungbatu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan.

“Ketika membuka genggaman tangannya, dalamnya terdapat tujuh paket sabu, dibungkus plastik bening ukuran kecil. Setelah ditimbang seberat 22,6 gram,” kata AKP Robby, Senin (26/08/24).

Saat diinterogasi, SC mengakui barang tersebut dibelinya dari ACE. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka SC positif. Ia terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Robby. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tentara Rusia Tembak Mati Ibu Dua Anak Saat Coba Kabur dari Ukraina

    Tentara Rusia Tembak Mati Ibu Dua Anak Saat Coba Kabur dari Ukraina

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    UKRAINA, detak24.com — Tentara Rusia menembak mati ibu dua anak saat berusaha mengevakuasi keluarganya secara mandiri dari Kyiv ke tempat yang lebih aman. Svitlana Zhulina berada di dalam mobil bersama keluarganya. Di samping dia ada sang suami, Andriy Vilson. Sementara dua anak mereka yang berusia 8 dan 10 tahun duduk di kursi belakang. Mereka berkendara […]

  • Dewi Perssik Sangsi Rizky Billar Bakal Tobat, Selingkuh Meneh!

    Dewi Perssik Sangsi Rizky Billar Bakal Tobat, Selingkuh Meneh!

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    BIDUAN Dewi Perssik terang-terangan tidak setuju Lesti Kejora kembali ke Rizky Billar. Sebaliknya, ia mendukung jika Lesti mendapat suami baru yang tidak suka main tangan alias melakukan KDRT. “Aku dukung Lesti sama laki-laki yang tidak main tangan,” ujar Dewi Perssik menjawab pertanyaan seorang netizen yang berkomentar di video livenya. Dewi Perssik lantas menyebut, mudah-mudahan Rizky Billar […]

  • Gubri Kukuhkan Petinggi LAMR Provinsi 2022-2027

    Gubri Kukuhkan Petinggi LAMR Provinsi 2022-2027

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi mengukuhkan pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) masa khidmat 2022-2027, di Gedung Daerah, Balai Serindit, Jumat (29/04/2022). Datuk Seri Marjohan Yusuf dikukuhkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA), dan Datuk Seri Taufik Ikram Jamil dikukuhkan sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Pimpinan LAMR ini merupakan […]

  • Kapolda Riau M Iqbal mengekspose tersangka kasus 40 Kg sabu. F : HMSPOL

    Sabu 40 Kg Milik Gembong Malaysia, Syabas! Polda Riau Ungkap Sindikat Antar Negara

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BENGKALIS, detak24.com –  Direktorat Serse Narkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 40 Kg. Selain itu, tim juga mengungkap sistem kerja sindikat antar negara. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang tersangka. Masing-masing berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari […]

  • Solidaritas Tragedi Kanjuruhan, Aliansi Supporter Riau Doa Bersama dan Tabur Bunga

    Solidaritas Tragedi Kanjuruhan, Aliansi Supporter Riau Doa Bersama dan Tabur Bunga

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang mengejutkan masyarakat Indonesia. Hampir 200 korban jiwa meninggal saat pertandingan Arema FC vs Persebaya itu. Sebagian besar merupakan suporter dan juga ada aparat kepolisian. Berbagai komunitas turut berduka atas kejadian memilukan itu. Termasuk aliansi suporter di Riau. Postingan akun @Ultrasgaruda.riau, aksi solidaritas dalam […]

  • AYAH Atta Halilintar Gugat Ponpes Al Anshar Pekanbaru, Begini Perkaranya!

    AYAH Atta Halilintar Gugat Ponpes Al Anshar Pekanbaru, Begini Perkaranya!

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ayah selebriti Atta Halilintar menggugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Gugatan terkait berupa objek tanah bernilai Rp 26 miliar yang dibangun pondok pesantren. Saat ini, sidang gugatan Halilintar Anofial Asmid ayah influencer ternama Atta Halilintar itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu. Kuasa hukum Yayasan Al […]

expand_less