Warga Pambang Pesisir Bengkalis Terlibat Jaringan Narkotika Malaysia, Segini Barbuknya
BENGKALIS, detak24.com – Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus warga Pambang Pesisir inisial MT alias Boboy dengan barbuk sabu 1,16 kg. Tersangka merupakan kurir jaringan Malaysia.
Informasi dirangkum, Jumat (20/09/24), tersangka dibekuk pada Sabtu (31/08/24) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Selain barbuk sabu 1,16 kg, polisi juga menyita 10 butir pil ekstasi warna cokelat, 1 bungkus plastik daun ganja kering, 6 tablet diduga psikotropika jenis H5.
Pelaku berinisial MT alias Boboy, beralamat di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan diamankan petugas di Jalan Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Jumat (20/09/24) petang.
Boboy dituduh terlibat sindikat jaringan Malaysia yang memasukkan barang haram edar itu melalui Pulau Bengkalis. Ia sudah melakukan aksinya dua kali.
“Modus operandi tersangka jaringan internasional ini dengan cara menyimpan dan menjemput dari tengah laut perbatasan negara Indonesia dengan negara Malaysia,” ungkap
Ditambahkan AKBP Bimo, tersangka Boboy mengaku bahwa mendapatkan narkoba jenis ganja itu dari seseorang S.
“Tersangka MT mengakui pekerjaan ini sudah dilakukannya dua kali. Untuk pekerjaan yang pertama mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dan untuk pekerjaan saat ini belum mendapatkan upah dikarenakan masih menunggu perintah dari S,” imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Boboy akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Rls)
Editor : Kar
